JAMBI-Suararakyatnews.com,
Plt.Gubernur Jambi DR.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (25/9/2018).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi yang melibatkan Bupati dan Walikota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Kepolisian Resort Se-Provinsi Jambi. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Provinsi Jambi.
Selain itu, Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas kerjasama diantara para pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah guna terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Selain Plt Gubernur, penandatanganan ini juga disaksikan oleh perwakilan Polda Jambi, Kajati Jambi, perwakilan dari Kabareskrim Kepolisian Negara RI, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Sri Wahyuningsih.
Plt Gubernur menjelaskan, perjanjian kerjasama yang ditandatangani merupakan tonggak yang penting dalam penegakan hukum. Dengan adanya perjanjian ini bukan berarti APIP mau ambil ahli ataupun intervensi, namun untuk bersinergi sebelum ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan komitmen serta kesadaran yang tulus dan ikhlas dari semua penyelenggara pemerintahan.” Kata Fachrori.
Kepada para Bupati dan Walikota se – Provinsi Jambi, Fachrori berharap agar dapat melaksanakan perjanjian kerjasama antara dengan Kajari dan Kapolres demi terselenggaranya pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama antara aparat penegak hukum dengan aparat pengawas internal pemerintah ini betul-betul dapat dilaksanakan dengan baik dan meningkatkan koordinasi dengan baik pula, bekerja secara profesional dan proporsional penuh integritas sehingga pelayanan publik dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.
Menurut Fachrori, ada tiga pokok yang harus fokus diperhatikan dalam teknis pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pertama dalam menentukan apakah pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau tidaknya, kedua Apip harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing, ketiga (APIP) harus benar-benar mampu berfungsi sebagai sistem dan berorientasi kepada pencegahan.
“Oleh karena itu dengan adanya perjanjian kerjasama penanganan pengaduan masyarakat ini maka diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam penyelenggara pemerintahan daerah untuk menjalankan tugasnya masing-masing khususnya dalam mengelola keuangan daerah” ujarnya.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih mengatakan, latarbelakang pentingnya perjanjian kerjasama tersebut di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Negara, juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.
Sri menjelaskan, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Apip dan Aph dalam menangani pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi merupakan bukti bahwa koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal.
“Kehadiran Bapak Ibu sekalian juga merupakan bukti bahwa kita semua selalu siap dan terbuka terhadap perubahan kita tidak resisten terhadap sebuah perubahan karena sebagaimana sama-sama kita pahami bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan suatu contoh perubahan atau terobosan baru dalam proses penegakan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Inspektur.
Diakui Sri, tidak mudah untuk menyatukan persepsi anatar lembaga yang berbeda seperti institusi pemerintahan daerah Kejaksaan dan kepolisian karena mereka masing-masing memiliki undang-undang sendiri dan memiliki rencana dan target kerja sendiri serta memiliki cara tersendiri dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Untuk itu, lanjut Sri, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk Memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan/ pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana, memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah” ujar Sri Wahyuningsih.
Sumber : Humas Pemprov Jambi.
Editor : Agon Putra.