PEMERINTAHAN

Bulan Suci Ramadhan ASN Pemkab Merangin Pulang Lebih Cepat

238
×

Bulan Suci Ramadhan ASN Pemkab Merangin Pulang Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 627
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Pada pertengahan bulan Mei tahun 2018 umat muslim akan mulai melakukan ibadah puasa selama sebulan.


Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan ramadhan, khususnya bagi ASN yang beragama Islam, Pemkab Merangin melakukan penyesuaian jam kerja sesuai pentunjuk dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

Jika pada hari biasa para ASN pulang pukul 16.00 Wib, pada bulan puasa ini akan pulang pukul 15.00 Wib. Namun demikian para ASN itu, harus datang ke kantor lebih cepat pula. Jam masuk kerja dipercepat dari pukul 08.00 Wib menjadi pukul -07.30 Wib.

Begitu juga dengan jam istirahat, jika sebelumnya jam istirahat dimulai pukul 12.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib, pada bulan puasa ini para ASN diminta tidak berlama-lama untuk istirahan, kerena mereka harus masuk kembali pukul 12.30 Wib.


‘’Sedangkan untuk Hari Jumat di bulan puasa ini, ASN akan masuk kerja lebih pagi lagi. Jam masuk kerja pada Hari Jumat pukul 07.00 Wib, para ASN akan pulang pukul 11.30 Wib,’’ujar Asisten I Setda Merangin H.Syafri.

Begitu juga dengan jam istirahat, jika sebelumnya jam istirahat dimulai pukul 12.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib, pada bulan puasa ini para ASN diminta tidak berlama-lama untuk istirahan, kerena mereka harus masuk kembali pukul kedisiplinan Senin (14/5).


H Syafri menegaskan, meskipun jam kerja para ASN di jajaran Pemkab Merangin itu berubah pada bulan suci Ramadhan, namun demikian yang pasti harus memenuhi sebanyak 32,50 jam kerja perminggunya.

Perubahan jam kerja ASN pada bulan puasa itu lanjut Asisten I Setda Merangin,  sesuai dengan Surat Ederan (SE) MENPAN-RB nomor: B 335/M.KT.02/2018 tanggal 08 Mei 2018, tentang jam kerja ASN di bulan suci Ramadhan 1439 H.

Selain itu pada upacara kedisilinan yang diikut semuruh ASN di jajaran Pemkab Merangin tersebut, H Syafri menegaskan, mulai 2014 lalu Pemkab Merangin telah menerapkan perubahan sistem penilaian kinerja ASN.

Perubahan sistem penilaian ini berdasarkan pada pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) masing-masing ASN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja ASN dan peraturan kepala BKN nomor 1 tahun 2012. (SRN.PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */