space
space
PEMERINTAHAN

Pjs. Husairi Tegaskan, Kades Dilarang Melakukan Politik Praktis di Pilkada Merangin 2018

49
×

Pjs. Husairi Tegaskan, Kades Dilarang Melakukan Politik Praktis di Pilkada Merangin 2018

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 430
0 0
Read Time:42 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Tahun 2018 adalah tahun Politik di Kabupaten Merangin, untuk itu saya berharap kepada Kepala Desa agar menjaga netralitas dalam Pilkada di Kabupaten Merangin tahun ini.

“Kades dan perangkatnya, dilarang melakukan kegiatan politik praktis, dari sebelum, selama dan sesudah Pilkada 2018 dan pemilu 2019.

Pada pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 menyebutkan, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/ Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah, dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
Jangan ada Kades ikut politik praktis, demi untuk memenangkan pasangan calon tertentu, karena itu melanggar peraturan dan sangsinya bisa dipidana.” Tegas H. Husairi.

Hal tesebut dikatakan Pjs Bupati Merangin H.Husairi dalam Rapat Kerja (Raker) pertama ditahun 2018 senin (26/3) yang dilaksanakan bertempat di Gedung Pola 1 Kantor Bupati Merangin.  (SRN.PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */