space
WAHANA

Operasi Keselamatan 2018, Unit Dikyasa Pasang Banner di KTL

384
×

Operasi Keselamatan 2018, Unit Dikyasa Pasang Banner di KTL

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 803
0 0
Read Time:51 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com, 

Kanit Dikyasa dari Satuan Lalulintas Polres Sarolangun Aipda J. Sianturi menyatakan, dalam rangka kegiatan Operasi Keselamatan Lalulintas tahun 2018 diwilayah hukum Polres Sarolangun. Pihak Kepolisian terus berupaya menekan angka kecelakaan pada rabu (8/3/2018) memasang banner di sepanjang kawasan tertib lalu lintas (KTL) di jalan jalur dua lintas Sumatera kota Sarolangun.


Aipda J. Sianturi menyampaikan, operasi keselamatan digelar selama 21 hari bertujuan mengedukasi masyarakat, bagian unit dikyasa satuan lalulintas Polres Sarolangun ingin menyadarkan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Menurut dia, semua pengendara merupakan aset bangsa.

“Intinya kita  tidak melakukan penilangan sebanyak-banyak, tapi bagaimana menumbuhkan rasa kesadaraan pengendara untuk tertib berlalulintas,” ujarnya, pada kamis (8/3/2018)
ia juga menyebutkan operasi keselamatan menyasar empat kategori pelanggaran, adapun dalam pelaksanaannya 80 persen preventif dan preemtif, sedangkan 20 persen ini represif.


“Pengendara lawan arah, tidak menggenakan helm, pengendara main handphone, pengendara berboncengan melebihi kapasitas, pendara di bawah umur, maka pihak Kepolisian juga melaksanakan ‘Police Go To School’ salah satu sekolah yang disasar adalah SMPN 2 Sarolangun. (Aang)


Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
WAHANA

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */