Jumat, September 22Suara Rakyat News
Shadow

SK Pjs Kades Bukit Talang Mas Diduga Sudah Kadaluarsa

Page Visited: 365
0 0
Read Time:57 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com, 

Masa Jabatan Pjs Kepala Desa Bukit Talang Emas Kecamatan Singkut, yang saat ini dijabat oleh Jamingan diduga sudah berakhir dalam kurun waktu dua bulan alias kadaluarsa, hal tersebut  berpotensi menjadi masalah dalam melaksanakan administrasi desa.

Ketua LSM LPKPU Nazaruddin mengatakan, Masa Jabatan Pjs Kepala Desa Bukit Talang Emas Kecamatan Singkut ini sudah barang tentu menjadi pertanyaan besar, karena siapa yang akan bertanggung jawab tentang administrasi desa dan pertanggung jawaban keuangan desa.

“Mengapa hal ini dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, sedangakan sudah jelas didalam SK BUPATI SAROLANGUN NOMOR 285/Pemdes /2017 jika masa jabatannya Pjs Kades selama enam bulan,” ungkapnya.

Pemberhentian sementara Yudiono sebagai Kepala Desa definitif karena terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2016 dan diangkatnya Jamingan sebagai Pjs pertanggal 21 Juni 2017.

“Jika didalam SK Bupati tertulis masa jabatan Pjs hanya enam bulan yang diangkat pertanggal 21 Juni 2017 maka hitungan kami jabatan Pjs sudah lewat dua bulan,” Ujarnya.

Nazaruddin meminta kepada Dinas PMD Sarolangun agar segera menyelesaikan permasalah tersebut dan menegaskan agar pihak Dinas PMD Sarolangun tidak mengeluarkan dana ADD Sarolangun untuk tahap I tahun 2018 termasuk DD karena pertanggung jawabannya belum jelas. (Aang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */
%d blogger menyukai ini: