space
WAHANA

Fauzi Ingatkan Penyedia Tenaga Kerja Dapat Mematuhi Aturan Yang Ada

367
×

Fauzi Ingatkan Penyedia Tenaga Kerja Dapat Mematuhi Aturan Yang Ada

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 823
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com,

Persoalan dan gesekan antara pihak pekerja dengan penyedia tenaga kerja kerap kali muncul ditengah-tengah masyarakat, peesoalan ini seolah menjadi penyakit lama yang terkesan belum bisa disembuhkan, bahkan, tidak jarang berbuntut ke perkara hukum dan berakhir di meja hijau.


Ketidak patuhan perusahaan sebagai penyedia jasa diduga menjadi penyebab persoalan-persoalan itu kerap terjadi, padahal Pemerintah telah menetapkan aturan yang harus ditaati oleh setiap penyedia kerja melalui UU nomor 13 tahun 2003.

UU tersebut pada initinya mengatur hak-hak tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh penyedia kerja, seperti jam kerja, besaran upah dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana jika anda mengalami persoalan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Ir Muhammad Fauzi, MT mengatakan ada beberapa langkah yang harus diambil oleh pekerja bila mana merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.


Pertama, menurut mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun itu pekerja yang merasa dirugikan harus membuat laporan ke pihak Disnakertrans Kabupaten Kota.

Kenapa harus melaporkan ke Kabupaten dulu sementara kita ketahui pengawasan tersentral tenaga kerja merupakan tanggung jawab Disnakertrans Provinsi, hal itu menurut Fauzi dikarenakan hubungan industrial itu ada di Kabupaten/Kota.


“Jadi kalau ada perselisihan itu biasanya harus melaporkan ke Kabupaten dulu, nanti dilakukan mediasi oleh mediator tingkat Kabupaten,” kata Fauzi saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (7/2/2018).

Namun, bila nanti mediasi yang dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota gagal atau tidak menemukan kesepakatan maka baru akan diambil alih oleh Disnakertrans Provinsi.

“Kalau tidak selesai ditingkat mediasi ini mungkin baru diambil alih oleh pengawas,” terang Fauzi.

Lebih lanjut, Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan bekerja sesuai prosedur dalam hal menegakkan aturan ini.

Kepada pihak perusahaan yang ada di Provinsi Jambi, Fauzi meminta agar mentaati aturan-aturan yang berlaku. Bilamana ada perusahaan yang terbukti melanggar Fauzi mengingatkan ada sanksi tegas yang menunggu.

“Sanksinya bisa berupa pidana maupun perdata,” terang Fauzi.

Kepada masyarakat khususnya pekerja, Fauzi minta agar dapat melaporkan bilamana merasa atau mengetahui ada perusahaan yang terindikasi melanggar berdasarkan bukti yang dimiliki.

Mengingat, masih sangat minim pekerja yang mau melaporkan meskipun sudah tau adanya dugaan pelanggaran.

“Ini yang sangat minim, kebanyakan mereka melapor bilamana sudah di berhentikan,” beber Fauzi. (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */