WAHANA

Alokasi Dana Desa Teladas di Prioritaskan untuk Kegiatan Pemberdayaan

82
×

Alokasi Dana Desa Teladas di Prioritaskan untuk Kegiatan Pemberdayaan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 517
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

MURATARA-Suararakyatnews.com,

Kegiatan perencanaan Dana Desa (DD) Teladas Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Sum-Sel) pada tahun 2017 diprioritas untuk kegiatan non fisik seperti pemberdayaan dan bantuan langsung tunai.


Hal ini diungkapkan oleh Mula warga Desa Teladas yang juga Anggota BPD setempat, saat diwawancarai pada Jumat (26/1/2018) sore. Menyebutkan bahwa Dana Desa (DD) 2017 Desa Teladas lebih diprioritaskan untuk kegiatan non fisik seperti bantuan insintif Guru PAUD, Jasa Design (desain), pengobatan untuk lansia, kegiatan pelatihan untuk lembaga adat, langganan media, kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi, kegiatan Musrenbangdes, kegiatan pelaporan pelaksanaan anggaran persemester, kegiatan penyusunan anggaran belanja desa, kegiatan penyusunan rencana kerja desa, kegiatan riview rencana pembangunan, belanja Bundes, kegiatan Bumdes, dan kegiatan bantuan bidang olah raga. Padahal menurutnya masih banyak infrastruktur yang masih dibutuhkan oleh masyarakat setempat seperti Gedung Madrasah yang sudah rapuh beserta mobeilernya, Jalan usaha tani, Pembangunan Gedung PAUD, dan Sarana Prasarana lainnya yang dapat mendongkrak ekonomi masyarakat, terang Mula.

Dari belasan item kegiatan non fisik tersebut,  meski nominal rata-rata angka kecil, namun bila di total nilainya mencapai angka puluhan juta rupiah. 
Aang Kunaepi koordinator LSM Pemantau Kebijkan dan Pembangunan Daerah (PKPD) saat dikomfirmasi terkait alokasi DD Desa Teladas mengatakan. “Kegiatan non fisik seperti pemberdayaan boleh saja kalau memang dibutuhkan masyarakat setempat,” cetusnya.

Berdasarkan Permendesa Nomor 4 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017 pada Pasal 4 ayat 1 Prioritas Penggunaan Dana Desa digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ayat 2 Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang, ayat 3 Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa, dan ayat 4 Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat satu, harus dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.


“Intinya mulai dari perencanaan, pelaksanaan harus transparan, karena dana DD itu adalah milik semua masyarakat desa dan alokasinyapun harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat desa.” tegas Aang Kunaepi (Gunawan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */