SAROLANGUN-Suararakyatnews.com (09/11),
Penyampaian Kejari Sarolangun Ikhwanur Hakim, mengenai pemusnahan barang bukti kejahatan berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dengan total berat 24,4 gram ini merupakan hal yang masih sedikit selama satu tahun, serta senjata sejenis Pistol rakitan sebanyak 5 pucuk senjata dan 9 butir amunisi aktif ini juga merupakan suatu bukti yang patut kita tingkatkan untuk kita tumpas.
Adapun yang patut jadi perhatian dengan ada nya perburuan satwa liar ini, yang beberapa waktu yang lalu telah kita lakukan dengan proses hukum di pengadilan dengan bukti satu ekor Harimau yang sudah di obset oleh pelaku dengan harga jual 200.000.000 rupiah. Inilah yang harus kita tingkatkan tentang perlindungan satwa langka. Imbuh Kejari Sarolangun Ikhwan Nurhakim.
Menanggapi tentang barang bukti senjata rakitan dan amunisi aktif ini disearahkan kepada Kapolres untuk dimusnakan atau di proses lebih lanjut, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wiralaksana,M.AP, SIK mengatakan benar nanti akan kita lakukan pemusnahan alat bukti kejahatan ini juga akan kita tingkatkan lagi mengatasi kejahatan yang ada di Kabupaten Sarolangun. (Jhonherry)