space
WAHANA

Rekanan Bingung Tak Bisa Ngajukan Termijn 100%

366
×

Rekanan Bingung Tak Bisa Ngajukan Termijn 100%

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 669
0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews, 

Suasana gaduh terlihat di Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikutura dan Perkebuna  (TPHP) Kabupaten Sarolangun pada Rabu (30/8) siang, pasalnya pihak rekanan yang ingin mengajukan Pembayaran (termijn) 100% atas Prestasi kerja yang mereka laksanakan tidak dapat mengurus SP2D di Dinas DPKAD


Menurut para rekanan yang yang berhasil diwawancarai oleh suararakyatnews, masing-masing ARJ, AG, LT, GN, SS, RF, yang masing-masing Melaksanakan kegiatan pembangunan DAM Parit dan Irigasi tanah dangkal di Dinas TPHP Sarolangun, mengungkapkan bahwa berkas Pencairan 100% yang mereka bawa ke bidang belanja di Dinas DPKAD tidak bisa diproses SP2D nya, menurut para pihak kontraktor saat diwawancarai dihalaman Kantor Dinas TPHP menyebutkan alasan Pihak staf dibagian bidang belanja, bahwa mereka belum bisa memproses SP2D karena ada Peraturan Baru yang mengharuskan pihak rekanan mengajukan termijn berkala yang dimulai 25%-50%-75% dan terakhir adalah 100% terang LT dengan nada kesal.

Dikatakan AG “Masa kegiatan kami sudah selesai 100% diminta mengajukan termijn cuma 25% oleh staf Bidang Belanja dengan alasan ado Peraturan baru yang mengharuskan pihak rekanan (Pelaksana) mengajukan termijn secaro berkala dari angko 25% padohal waktu dimulainyo pekerjaan, kami sudah mencairkan uang muko 30%, kalau memang ado peraturan baru kenapo idak disosialisasi dari awal,” jelas AG.

Tidak jauh berbeda kekesalan juga ungkapkan ARJ “kami sekarang ini di kejar para tukang mereka menanyokan pembayaran upah, sebab wajar karena hari Jumat ini, mereka mau merayokan hari raya Idul Adha, sebab kami janji akan membayar jasa mereka sebelum lebaran setelah kami termijn.” jelas ARJ kesal.


Hal Senada juga diungkapkan oleh SS, RF, dan GN. “Proyek yang kami laksanokan tersebut adaloh PL dananyo kecil, kalau harus termijn 25% atau 50% untuk bayar belanjo Besi, Pipa, Semen, Sirtu, Mesin, dan upah Tenago kerjo minus alias dak cukup, disisi lain jugo kontrak kami jugo sudah hampir habis, apokah boleh Kami ngajukan pembayaran 100% duo bulan kedepan, sementaro Kontrak kami habis,” ungkap SS

sementara itu kepala Dinas TPHP Kabupaten Sarolangun, Ir Joko Susilo saat di konfirmasi terkait tidak bisa diprosesnya SP2D yang diajukan pihak rekanannya Dinas TPHP, sempat bingung dan tidak mengetahui adanya Peraturan Baru yang disebutkan tersebut.”saya tidak tahu ada peraturan baru tersebut, kapan sosialisinya. Nanti saya kirim staf saya ke Dinas DPKAD untuk menanyakan kan langsung, biasanya bila ada peraturan baru pasti ada sosialisasinya,” terang Joko Susilo.(*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */