space
WAHANA

Pencemaran Limbah Cair PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) di Khawatirkan Warga

471
×

Pencemaran Limbah Cair PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) di Khawatirkan Warga

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 1069
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

MERANGIN-SuaraRakyanews, 

Sungai Rasau yang terkena limbah cair

PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) yang terletak di Desa Kukus Kecamatan Bhatin VIII Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi membuang Limbah Pabriknya ke Sungai Rasau. Pengamatan warga pada Kamis 24/8/2017 lalu, Limbah cair yang berasal dari PT. LAMBANG SAWIT PERKASA (LSP) sepertinya disengaja dibuang kesungai Rasau yang berakibat sungai Rasau tercemar limbah yang berwarna hitam pekat.


Menurut warga yang bernama Lukman” bahwa sebenarnya PT. LSP ini berada di Desa Kukus Kecamatan Bhatin VIII masuk dalam wilayah Kabupaten Sarolangun namun limbah yang dibuang ke Sungai Rasau mencemari sungai yang berada diwilayah Kabupaten Merangin.

Warga sangat menyayangkan kepada PT.LSP yang membuang Limbah Pabriknya ke Sungai Rasau, karena masih banyak warga menggunakan aliran Sungai Rasau itu untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi, Ia minta kedua Kabupaten secepatnya mengatasi masalah limbah cair ini agar Masyarakat disekitar aliran Sungai Rasau tidak terkena penyakit gatal gatal.

Warga menunjuk Limbah Cair dari PT. LSP yang mengalir ke Sungai Rasau

Ketika Awak Media Suararakyatnews memantau langsung kelokasi pada hari Sabtu 26/8/2017 memang benar limbah cair dari Pabrik PT.LSP berwarna hitam pekat sudah mulai mencemari sungai Rasau.
Pada Sabtu 26/8/2017 awak media menemui pihak Kabid  BLHD Kabupaten Sarolangun yaitu Heri dan juga Suhardi masalah limbah cair PT. LSP yang mencemari Sungai Rasau mengatakan bahwa mereka sudah menerima surat dari PT. LSP yang menyatakan pada kamis malam lalu hujan deras yang mengakibatkan Tanggul penampungan Limbah Cair PT.LSP melimpah, makanya pada hari ini juga kami langsung turun kelokasi untuk mengecek keadaan yang sebenarnya, walau pada hari ini sebenarnya hari libur demi tugas tetap kelapangan.” Ujarnya.

Tapi kami baru sekedar ngeceknya dulu, masalah benar salah belum kita jelaskan, tapai dalam waktu singkat akan kami sikapi masalah ini.”tutupnya. (SRn. Peri)


Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
WAHANA

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */