MERANGIN-Suararakyatnews
Dana Desa yang selama ini ditunggu tunggu akhirnya cair juga. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pakad Sirwan ketika berbincang bincang diruang kerjanya beberapa hari yang lalu.
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap pertama tahun 2017 untuk Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sudah bisa dicairkan.
“Insyallah, dalam dua atau tiga hari kedepan Dana Desa sudah bisa dicairkan karena Nota Dinas sudah kita serahkan ke BPKAD.”, ujarnya.
Dia menambahkan, adapun jumlah Desa yang sampai saat ini sudah melengkapi berkas untuk proses pencairan sebanyak 180 Desa. sedangkan yang belum melengkapi berkas ada sebanyak 25 Desa. Bagi 25 Desa yang belum melengkapi berkasnya agar segera menyelesaikan RKPDes dan APBDes paling lambat sampai tanggal 29 mei 2017,” pintanya.
Sirwàn menambahkan, diantara 25 Desa yang belum melengkapi berkas tersebut, paling banyak di kecamatan Tabir Ulu dan Bangko. “Seluruh Desa saat menggunakan ADD harus sesuai dengan peruntukannya serta mematuhi aturan yang sudah diretapkan PMK Nomor 50 tahun 2017″, Himbaunya.
Kabid pembendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin Darhimah, SE. ketika dikonfirmasi oleh awak media diruang kerjanya, membenarkan Pencairan Alokasi Dana Desa sudah bisa dicairkan. Dimana BPKAD sedang memproses pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). adapun Alokasi Dana Desa tahap pertama tahun 2017 ini yang cair sebanyak 94,5 milyar,” ujar Darhimah.
Guna mempercepat proses pencairan ADD, Pihak BPKAD sudah mengirim surat ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar segera menyerahkan semua berkas persyaratan yang ditentukan dan saat pengajuan usulan pencairan agar menyerahkan APBDes dan Rekap Pagu per-Desa”, tutupnya. (SRn. PERI)