space
space
NASIONAL

MK Tolak Gugatan Madel-Muharsyah, Ce-Hilal Resmi Dilantik

43
×

MK Tolak Gugatan Madel-Muharsyah, Ce-Hilal Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 456
0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

JAKARTA-Suararakyatnews

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan permohonan sengketa Pilkada Serentak 15 Februari 2017.
Kali ini MK menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Nomor Urut Satu Muhammad Madel-Muharsyah.

Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (4/4) siang pukul 11.26 WIB, membacakan Amar Putusan Gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 yang dilayangkan Paslon Nomor Urut I, H. Muhammad Madel-H. Musharsyah. Sebagaimana diketahui sebelumnya, paslon nomor urut 1 mengajukan gugatan atas beberapa dugaan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Drs. H. Cek Endra-H. Hillalatil Badri, yang memenangi Pilkada Sarolangun 2017.

Majelis Hakim yang membacakan putusan disidang terbuka MK kemarin menyatakan, tidak menerima gugatan pemohon lantaran melewati tenggang waktu sesuai PMK selama tiga hari.

Namun gugatan tersebut baru diajukan pemohon Senin 27 Februari sekitar pukul 13.05 WIB. Sehingga pengajuan pemohon melewati tenggang waktu sesuai PMK dan semua hal terkait dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Amar putusan itu dibacakan Hakim MK yakni Suhartoyo dan Arief Hidayat. Dalam berita acara yang dibacakan, Rekapitulasi Hasil Pemilihan yang dilakukan KPU Sarolangun pada Rabu 22 Februari pukul 22.30 WIB, dan terhitung sejak tiga hari setelah perhitungan seharusnya pada Jumat 24 Februari pukul 24.00 WIB gugatan pemohon dilayangkan.

Dengan demikian, maka KPU Sarolangun akan melakukan penetapan calon terpilih pada Kamis nanti. “Kamis tanggal 6 April, pukul 14.00 WIB, kita akan penetapan.” Pungkasnya (Rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */