space
WAHANA

TABRAKAN KIJANG KRISTA VS HONDA REVO

640
×

TABRAKAN KIJANG KRISTA VS HONDA REVO

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 1255
0 0
Read Time:48 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews

Telah terjdi kecelakaan lalu lintas Mobil Kijang Krista No Pol BA 1901 BC dengan Motor Honda Revo yang tidak diketahui No. Polisinya kejadian tepat pukul 11.30 Wib di jalan lintas Sumatera Desa Pelawan Jaya Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Prov. Jambi.


Kejadian satu arah dari arah Sarolangun menuju arah Lubuk Linggau hingga akhirnya mobil menabrak sepeda motor yang dikendarai Budi (35) yang sedang berboncengan dengan temannya Sentor (32) hingga korban terlindas dan salah satunya masuk ke kolong mobil.

Saat dibincangi Kasno (47) teman korban menjelaskan “mobil menabrak sepeda motor dari belakang, sepeda motor dikendarai Budi (35) yang berboncengan dengan Sentot (32) warga Ds. Karya Sakti Kec. Muara Kelingi Kab. Musi Rawas Lubuk Linggau dari arah Pekan Baru hendak pulang”.Pungkasnya

Yanto (52) warga setempat menjelaskan “setelah mendengar suara kejadian kami segera membantu mengangkat korban dari kolong mobil lalu dilarikan ke RSUD Simpang Bukit Sementara Sopir Mobil melarikan diri”. Cetusnya


Kejadian ini sedang ditangani pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. (Jemi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */