DAERAH

Penetapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jambi

118
×

Penetapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jambi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 648
0 0
Read Time:38 Second

​JAMBI-Suararakyatnews

Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya menetapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal Februari, atau tepatnya Rabu (1/2).


Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh Gubernur Jambi pada tanggal 30 Januari 2017, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se – Provinsi Jambi 

Didalam surat tersebut menetapkan pemutihan PKB dan BBN /KB akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan 29 April 2017

Pemberian pembebasan sanksi administratif PKB dan BBN-KB serta BBN-KB II diberlakukan terhadap seluruh wajib pajak, dan pelayanan pemutihan dilakukan di SAMSAT yang ada di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.


Rencana Pemprov Jambi untuk melakukan pemutihan ini sebenarnya sejak 2016 lalu, rencana tersebut tertunda dikarenakan data base yang dimiliki Dispenda saat itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihak Kepolisian (Praja)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */