
Masyarakat dan Aktifis Sarolangun Menolak Revisi Undang-Undang Lalulintas
SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Passca wacana akan di revisinya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang mengakomodir kendaraan roda dua sebagai trasportasi angkutan umum oleh DPR RI, perlu ada kajian mendalam, karena proses revisi tersebut memerlukan waktu yang lama.
Dampak revisi udang-udang nomor 22 tahun 2009 itupun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, dimana masyarakat menilai jika undang-undang nomor 22 tahun 2009 di revisi akan berdampak luas di kalangan masyarakat.
Sebab jika undang-undang tersebut di ambil alih oleh Kementerian Perhubungan, tidak menutup kemungkinan seluruh data kendaraan yang sudah di kelola oleh Kepolisian lalu lintas, khusunya yang menjalankan undang-undang tersebut akan berdampak buruk, sebab pihak Kementerian belu...