MALANG-Suararakyatnews.com,

Sebanyak 18 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menjalani sidang perdana kasus dugaan suap APBD-P tahun 2015 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jatim, pada Rabu (19/12/2018).
Sidang kali ini dibagi dalam tiga tahap dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudi.
“Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan dua dakwaan sekaligus, yakni melanggar pasal12 huruf a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 12 huruf b menerima gratifikasi yang dianggap suap,” katanya.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Tjokorda Gede, dalam pembacaan vonisnya, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun 2 bulan hingga 4 tahun 8 bulan. Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan putusan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa dan membayar uang pengganti senilai Rp150 juta.
“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menerima suap Wali Kota Malang nonaktif M Anton terkait persetujuan APBD Perubahan Anggaran tahun 2015 senilai Rp700 juta. Selain itu kesimpulan tim majelis hakim, ke-18 terdakwa juga menerima suap persetujuan pembahasan APBD murni tahun 2015 dan pembahasan proyek pengelolaan sampah yang nilainya mencapai Rp150 juta per orang.” Sebut Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Tjokorda Gede
Ke 18 anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang tuntutan antaranya Sulik Lestyowati, Abd. Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani, Rahayu Sugiarti, Ya’quban Ananda Gudban, Hery Subiantono, Heri Pudji Utami, Abdul Rahman dan Sukarno, Sprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Slamet, H.M. Zainuddin AS dan Wiwik Hendri Astuti
Sementara itu, di luar PN Tipikor Surabaya belasan massa yang mengatasnamakan Gerakan Bebas Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut tim majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seberat-beratnya kepada para Wakil Rakyat tersebut. (*Red)












