JAMBI-Suararakyatnews.com,
Sidang Kasus Dugaan korupsi pelepasan aset dan pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sarolangun di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, terus bergulir. kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp12,09 miliar ini, pada Kamis (20/12/2018) kembali digelar.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan masing-masing, HM.Madel (Mantan Bupati Sarolangun), Ir Joko Susilo (Mantan Ketua KPN Sarolangun), dan Ferry Nursanti selaku rekanan Pembangunan Perumahan PNS. dalam sidang tuntutan tersebut, ketiganya dituntut dengan hukum berbeda.
Mantan Bupati Sarolangun, HM Madel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dengan 2,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. subsidier 4 bulan penjara.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 30 bulan penjara dan dena Rp 500 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara,” sebut JPU.
Menurut jaksa, Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP
Selanjutnya, Ir Joko Susilo yang juga mantan Kadis TPHP Sarolangun, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp 500 juta. menurut jaksa, terdakwa Joko Susilo terbukti melanggar Pasal 3jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
sedangkan, Ferry Nursanti dituntut paling tinggi, yaitu. 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar subsider 6 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Ferry Nursanti Selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa saat membaca tuntutan
Selain itu, Ferry Nursanti dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar subsider 6 tahun penjara. “Apabila tidak diganti sesuai dengan waktu telah ditentukan maka semua harta kekayaan terdakwa disita untuk negara. menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar dakwaan subsidair Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
kasus ini berawal dari pelepasan aset milik Pemkab Sarolangun berupa Tanah seluas 241.870 meter persegi yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan rumah PNS Pemkab Sarolangun sebanyak 600 unit, namun yang terealisasi hanya 60 rumah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hasil penghitungan kerugian daerah nomor 2/LHP-PKM/XVIII.JMB/8/2016 tanggal 3 Agustus 2016 dari BPK RI perwakilan provinsi Jambi tentang Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Daerah atas pengalihan hak atas tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemkasa pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, tahun anggaran 2005 yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 12.956.240.172.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jambi sudah lebih dulu memvonis mantan Sekda Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH) yang dijatuhi divonis 2 tahun penjara. Namun setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi vonis HBH malah bertambah , yakni menjadi 4 tahun penjara. selain HBH Pengadilan Tipikor Jambi juga menjatuhi Vonis kepada Ade Lesmana Syuhada, Direktur PT Nura Unggul Abadi (selaku pihak developer), dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp14 miliar. (Aang)