space
PENDIDIKAN

PP 49/2018, Guru Usia 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintah 

370
×

PP 49/2018, Guru Usia 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintah 

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 738
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

JABAR-Suararakyatnews.com, 

Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, Pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan Mutu Pendidikan Bisa dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah juga.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/12/2018).

“Telah kita terbitkan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampaui usia maksimal,” kata Presiden.

Peraturan tersebut membuka peluang bagi guru yang telah melampaui usia maksimal oleh undang-undang untuk menjadi PNS, dimana nantinya guru P3K ini memiliki hak yang setara dengan PNS. Bedanya, masa kerja guru P3K lebih fleksibel dari pada guru PNS. Selain masa kerja, guru P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua seperti PNS

“Saya perhatikan masalah guru tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak Ketum PB PGRI untuk membahas ini,” ujar Presiden 

Sementara Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme P3K akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun. Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.

“Saya akan membahas ini nanti dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya P3K untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang, yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS sedangkan di atas 35 menjadi PPPK,” sebutnya.

Disebutkan Ketum PB PGRI saat ini Indonesia kekurangan sebanyak 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap. Bila diangkat tiap tahunnya 100 ribu, maka tujuh tahun baru selesai, itu adalah waktu yang cukup lama sehingga masih akan dibahas formulasinya. (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */