SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Gelombang perlawanan masyarakat Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun terus membesar. Setelah aksi dan audiensi bersama DPRD Kabupaten Sarolangun, khususnya Komisi II, yang dianggap tidak membuahkan hasil, ratusan massa kembali turun ke jalan menggelar aksi di depan Kantor Bupati Sarolangun, Rabu, (13/5).
Aksi kali ini diwarnai keterlibatan berbagai elemen masyarakat, mulai dari ibu-ibu, pemuda, mahasiswa hingga anak-anak yang ikut berdiri bersama warga menuntut keadilan atas keberadaan PT SMM yang dinilai berdiri tanpa mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, massa menilai pemerintah daerah telah lalai dalam melakukan pengawasan serta dianggap membiarkan perusahaan beroperasi di dekat pemukiman tanpa kajian mendalam terkait dampak pencemaran, kebisingan, hingga ancaman kesehatan warga.
“Tidak ada gunanya audiensi bersama DPRD Kabupaten Sarolangun, khususnya Komisi II,” tegas US, salah seorang warga di tengah aksi.
Pernyataan itu sontak memicu sorakan massa. Warga menilai Komisi II DPRD Sarolangun gagal menjadi penyambung aspirasi rakyat, padahal sebagian besar anggota dewan di komisi tersebut berasal dari Dapil III Pelawan–Singkut, wilayah yang kini justru mengalami konflik lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak lantaran hingga kini belum ada keputusan konkret ataupun tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap tuntutan warga Pelawan Jaya.
Koordinator aksi, Ahmad, menegaskan perjuangan masyarakat tidak akan berhenti sebelum ada keputusan yang benar-benar berpihak kepada warga.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada titik terang ataupun keputusan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya singkat namun penuh penekanan.
Warga menilai berdirinya PT SMM di tengah kawasan pemukiman merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan dampak lingkungan serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tak hanya itu, keterlibatan perempuan dan anak-anak dalam aksi juga menjadi sorotan serius. Kehadiran anak-anak di tengah demonstrasi disebut sebagai simbol bahwa dampak yang dirasakan masyarakat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan generasi mereka.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak sendiri dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman kesehatan dan lingkungan yang membahayakan tumbuh kembangnya. Selain itu, negara juga memiliki kewajiban melindungi perempuan dan anak dari dampak sosial maupun kesehatan akibat aktivitas yang mengancam kualitas hidup masyarakat.
Di tengah terik matahari, suara ibu-ibu yang membawa anak-anak mereka terdengar lantang menuntut pemerintah segera bertindak. Massa mendesak Bupati Sarolangun turun langsung menyelesaikan persoalan yang kini dinilai telah berubah menjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih bertahan di lokasi sambil menunggu respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun. (Tim)












