space
Seruyan

WAKAPOLRES SAMPAI KAN CRIME CLEARANCE POLRES SERUYAN ZONA HIJAU

4
×

WAKAPOLRES SAMPAI KAN CRIME CLEARANCE POLRES SERUYAN ZONA HIJAU

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 3
0 0
Read Time:45 Second

Seruyan (Suara Rakyat News)
Polres Seruyan, 8 Mei 2026 – Wakapolres Seruyan Kompol Syaifullah, memimpin apel pagi di halaman Mapolres Seruyan, Jumat (8/5/2026) pukul 07.30 WIB. Apel diikuti oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Seruyan.


Dalam arahannya, Wakapolres Seruyan menyampaikan bahwa crime clearance (penyelesaian perkara) Polres Seruyan saat ini berada di zona hijau. Capaian ini menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian perkara tindak pidana di wilayah hukum Polres Seruyan berjalan dengan baik dan telah memenuhi target yang ditetapkan.

“Crime clearance Polres Seruyan saat ini berada di zona hijau. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara. Pertahankan prestasi ini dan tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kompol Syaifullah.


Selain itu, Wakapolres juga memberikan arahan mengenai pentingnya disiplin personel, kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Apel pagi berlangsung dalam suasana tertib, lancar, dan penuh semangat.


(Bupi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */