Sarolangun, Suararakyatnews.com,
Tim Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana, pada Sabtu (28/02/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Sari Aditia Loka (SAL), tepatnya di Blok 17 Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan internal keamanan perusahaan pada Jumat (27/02/2026) sore terkait dugaan aktivitas mencurigakan berupa pencurian buah sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas keamanan langsung melakukan pemantauan intensif dan penyisiran di sejumlah titik perkebunan.
Hasilnya, pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tiga orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan. Dari tangan mereka, petugas menyita 62 tandan buah kelapa sawit dengan total berat kurang lebih 1.410 kilogram.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka diketahui berinisial S.K.W (37), warga Kabupaten Bungo, serta dua rekannya yang berasal dari Kabupaten Merangin.
Selain TBS, aparat juga mengamankan satu unit senter kepala berwarna biru yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Yosua Adrian, ST.K., S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana pencurian, khususnya yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Ketiga tersangka telah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik melawan hukum, terutama pencurian hasil perkebunan yang dapat berdampak luas serta berujung pada sanksi hukum yang berat.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan, sebagai bagian dari tahapan proses hukum selanjutnya. (PR)












