MAUMERE-Suararakyatnews.com,

Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Maumere (MPK-KUM), Jumat (3/9/2021) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Sikka. Para pengunjukrasa mendesak Bupati Sikka segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Sikka.
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti sekitar 37 yayasan di wilayah Keusupan Maumere. Para demonstran menuntut Bupati Sikka segera mencopot Kadis PKO karena menarik guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Sikka.
Ada lima tuntutan yang di sampaikan oleh MPK Keusukupan Maumere. Kelima tuntutan MPK tersebut dibacakan oleh Ketua MPK Rm. Fidelis Dua Pr. Dihadapan Wakil Bupati Sikka Romanus Woga, Sekda Adrianus F. Parera dan Kasat Pol PP serta Damkar Adeodatus Buang da Cunha.
Kelima tuntutan yang dibacakan para pengunjukrasa yakni: Pertama, meminta agar pemerintah dalam hal ini Dinas PKO segera mengembalikan semua guru ASN ke sekolah-sekolah swasta yang ditarik sejak tahun 2020-2021. Kedua, menghentikan semua kebijakan membuka sekolah baru baik negeri maupun swasta. Ketiga, kembalikan kewenangan yayasan sebagai mitra kerja pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional. Keempat, mencopot Kadis PKO dan Kabid GTK dari jabatannya dan kelima, jika semua tuntutan tidak dilaksanakan maka, MPK akan mengembalikan semua guru ASN dari tingkat TK/PAUD, SD dan SMP serta menghentikan proses KBM di sekolah swasta pada awal tahun pelajaran ini! Para pengunjukrasa juga mengancam jika tuntutan mereka tidak diindahkan maka mereka akan datang lagi dengan masa yang lebih banyak.
Pantauan Suararakyatnews.com, aksi demo diawali dengan orasi oleh Riky Mbomba, dengan menggunakan mobil pick up para pengunjukrasa menyerukan agar pemerintah bersikap adil, tidak sikriminatif dan menuntut agar Kadis PKO segera dicopot dari jabatannya.
Para pengunjuk rasa yang sebagian terdiri dari para biarawan biarawati ini juga membawa serta sejumlah spanduk bertuliskan antara lain : Copot Kadis PKO-Sekejam Itukah Dirimu”, Kami Tuntut Keadilan, Tolak Penarikan Guru ASN dari Sekolah Swasta, Jangan Matikan Sekolah Swasta, Kami Juga Pemilik Republik Ini, Apa yang Merasukimu Bupati Sikka, Mana Janjimu, Stop Penindasan, Tegakkan Keadilan.
Alasan MPK-KUM menolak penarikan para guru PNS karena adanya kekeliruan pihak dinas terkait regulasi yang mengatur penarikan tenaga ASN dari sekolah swasta. Romo Fidelis Dua dalam orasinya menerangkan bahwa ada tiga regulasi yang mesti dilihat kembali oleh PKO yakni:
Pertama, peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Menteri Agama RI Nomor 5/VII/PB/2014; Nomor 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014; dan Nomor 14/PBM/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kedua, peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
Ketiga, surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2019 tentang guru Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Kadis PKO tidak merujuk pada regulasi-regulasi ini. Karena sesungguhnya tidak paham tentang penyelenggaraan pendidikan. Kami menolak kekuasaan yang lalim dan sewenang-wenang dari Kadis PKO Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sebelum melakukan aksi unjuk rasa, pihak MPK KUM sudah melakukan konsolidasi melalui pertemuan dengan Kadis PKO yang berlangsung di Aula Frateran BHK Maumere pada Jumat 24 Januari 2020 lalu. Pada pertemuan itu dihadiri Kabid GTK yang menanggapi Surat Plt. Kadis PKO Kabupaten Sikka tanggal 6 Januari 2020. Surat berperihal pemberitahuan kepada para pengurus yayasan untuk menyiapkan tenaga guru memenuhi kebutuhan guru di masing-masing sekolah yang diangkat dengan SK Yayasan dan menjadi GTY.
Pada waktu itu pihak MPK telah menanyakan kepada Kabid GTK terkait tujuan surat tersebut. Saat itu dijawab bahwa akan ada penarikan guru ASN dari sekolah swasta untuk mengisi kekurangan guru di sekolah negeri. Berdasarkan jawaban tersebut, pihak MPK membuat surat kepada Bupati Sikka untuk meminta pertemuan bersama agar membicarakan hal ini.
Pertemuan bersama MPK dengan Bupati Sikka, Bapak Uskup Maumere, Pejabat Sekda Sikka, Kepala Dinas PKO, Kepala BKD, dan Kabag Hukum pada hari Kamis, 13 Februari 2020 di ruang rapat Bupati Sikka. Pada saat itu MPK menyampaikan 8 rekomendasi, di antaranya: Pemerintah daerah harus membantu sekolah swasta dalam distribusi tenaga pendidik (guru) untuk tingkat TK/PAUD, SD dan SMP dan menyatakan bahwa Dinas PKO tidak boleh menarik Guru ASN dari sekolah swasta dengan alasan mengisi kekurangan guru di sekolah negeri.
Menurut MPK, ada kesepakatan dan janji-janji Bapak Bupati yang menegaskan bahwa tidak ada penarikan guru ASN dari sekolah swasta. Kadis PKO diminta untuk tidak menarik guru ASN dari sekolah swasta. Tetapi Kadis PKO tetap melakukan penarikan.
Lalu Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 17 Oktober 2020 dengan DPRD Sikka bersama MPK KUM dan Kadis PKO di ruang rapat DPRD Kabupaten Sikka. “Dalam RDP itu, wakil DPRD yang memimpin RDP dan beberapa anggota dewan yang hadir mendesak Kadis PKO untuk tidak melakukan penarikan guru ASN dari sekolah swasta. Dalam RDP itu pula, Kadis PKO menjawab desakan anggota DPRD dengan menunjukkan regulasi yang tidak jelas tentang penarikan guru ASN dari sekolah swasta.Semua anggota DPRD yang hadir saat RDP menolak kebijakan Kadis PKO yang menarik guru ASN dari sekolah swasta.
”Dengan regulasi yang tidak jelas, lanjut Romo Fidelis, Kadis PKO semakin ngotot melakukan penarikan guru ASN dari sekolah swasta sampai saat ini karena merasa sangat berkuasa dan arogan,”tegas Fidelis.
Ia mengatakan, segala desakan menjadi hal yang omong kosong, lips service belaka. Karena itu, MPK KUM mendesak agar Dinas PKO tidak menarik guru-guru ASN dari sekolah swasta.
“Stop menarik guru ASN dari sekolah swasta dari tingkat TK/PAUD, SD dan SMP dan kembalikan semua Guru ASN ke sekolah swasta yang ditarik sejak tahun 2020-2021,”tegasnya.
Sementara itu, menyikapi aspirasi para pengunjukrasa, Wakil Bupati Sikka Romanus Woga mengatakan, pemerintah akan mengkaji berbagai tuntutan yang disampaikan oleh MPK. Demikian pula dengan desakan pencopotan Kadis PKO Sikka, ia berjanji akan melakukan kajian terlebih dahulu dan keputusan ada pada tangan Bupati Sikka. (Chois Bhaga)












