space
EKONOMIWAHANA

Aliansi Pengembang Sarolangun Desak Realisasi Perbup Pembebasan BPHTB yang Mangkrak Sejak 2024.

147
×

Aliansi Pengembang Sarolangun Desak Realisasi Perbup Pembebasan BPHTB yang Mangkrak Sejak 2024.

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 64
0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Ketiadaan realisasi atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kembali memicu kegelisahan para pengembang perumahan bersubsidi.

Perbup yang diteken pada 27 Desember 2024 tersebut sejatinya diharapkan menjadi landasan kuat penghapusan BPHTB bagi MBR—sejalan dengan kebijakan nasional melalui UU 1/2022 dan berbagai regulasi yang telah membuat banyak daerah lebih dulu menerapkan pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi. Namun, hampir setahun berlalu, kebijakan itu belum juga menyentuh tahap implementasi.

Ketua Aliansi Pengembang Sarolangun, SH, menyebut mandeknya realisasi Perbup ini telah memunculkan ketidakpastian bagi konsumen maupun pengembang.

“Sudah berkali-kali kami tanyakan. Jawaban dinas selalu sama: juknis belum ada. Tidak masuk akal, Perbup sudah hampir satu tahun disahkan, tapi petunjuk teknis belum juga disiapkan,” ujarnya tegas, Jumat (21/11/2025).


Aliansi menilai lambannya penyusunan petunjuk teknis justru mengunci akses MBR untuk memperoleh rumah bersubsidi dengan biaya yang lebih ringan. Mengingat BPHTB merupakan komponen vital dalam proses balik nama dan legalitas hak tanah, ketiadaan juknis membuat Perbup tersebut tak lebih dari aturan yang “mati suri”.

SH menambahkan, tanpa kejelasan pelaksanaan, masyarakat tidak akan pernah benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan yang seharusnya mempermudah mereka.

AR, anggota Aliansi Pengembang Sarolangun, turut menyoroti hal yang sama.“Dalam rapat organisasi, baik di tingkat provinsi maupun nasional, selalu muncul pertanyaan soal penerapan BPHTB nihil untuk rumah subsidi. Ini program besar Presiden Prabowo untuk mewujudkan 3 juta rumah. Sayang sekali, programnya bagus tapi pelaksanaannya di daerah justru tidak berjalan. Malah BPHTB masih ditarik dengan nilai maksimal rumah subsidi, padahal harga jual di lapangan bervariasi,” kritiknya.

Para pengembang mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah nyata, memperkuat koordinasi lintas OPD, dan memastikan kebijakan ini tidak kembali menggantung tanpa kepastian.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun, Emalia Sari, SE, ME, menyampaikan melalui pesan WhatsApp pribadinya, “Iyo, sdh ado. Utk realisasi sesuai kriteria mbr bisa konfirm ke perkim, bpprd proses sesuai usulan dr perkim,” ujarnya singkat. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
WAHANA

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */