SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Ketiadaan realisasi atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kembali memicu kegelisahan para pengembang perumahan bersubsidi.
Perbup yang diteken pada 27 Desember 2024 tersebut sejatinya diharapkan menjadi landasan kuat penghapusan BPHTB bagi MBR—sejalan dengan kebijakan nasional melalui UU 1/2022 dan berbagai regulasi yang telah membuat banyak daerah lebih dulu menerapkan pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi. Namun, hampir setahun berlalu, kebijakan itu belum juga menyentuh tahap implementasi.
Ketua Aliansi Pengembang Sarolangun, SH, menyebut mandeknya realisasi Perbup ini telah memunculkan ketidakpastian bagi konsumen maupun pengembang.
“Sudah berkali-kali kami tanyakan. Jawaban dinas selalu sama: juknis belum ada. Tidak masuk akal, Perbup sudah hampir satu tahun disahkan, tapi petunjuk teknis belum juga disiapkan,” ujarnya tegas, Jumat (21/11/2025).
Aliansi menilai lambannya penyusunan petunjuk teknis justru mengunci akses MBR untuk memperoleh rumah bersubsidi dengan biaya yang lebih ringan. Mengingat BPHTB merupakan komponen vital dalam proses balik nama dan legalitas hak tanah, ketiadaan juknis membuat Perbup tersebut tak lebih dari aturan yang “mati suri”.
SH menambahkan, tanpa kejelasan pelaksanaan, masyarakat tidak akan pernah benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan yang seharusnya mempermudah mereka.
AR, anggota Aliansi Pengembang Sarolangun, turut menyoroti hal yang sama.“Dalam rapat organisasi, baik di tingkat provinsi maupun nasional, selalu muncul pertanyaan soal penerapan BPHTB nihil untuk rumah subsidi. Ini program besar Presiden Prabowo untuk mewujudkan 3 juta rumah. Sayang sekali, programnya bagus tapi pelaksanaannya di daerah justru tidak berjalan. Malah BPHTB masih ditarik dengan nilai maksimal rumah subsidi, padahal harga jual di lapangan bervariasi,” kritiknya.
Para pengembang mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah nyata, memperkuat koordinasi lintas OPD, dan memastikan kebijakan ini tidak kembali menggantung tanpa kepastian.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun, Emalia Sari, SE, ME, menyampaikan melalui pesan WhatsApp pribadinya, “Iyo, sdh ado. Utk realisasi sesuai kriteria mbr bisa konfirm ke perkim, bpprd proses sesuai usulan dr perkim,” ujarnya singkat. (*)












