SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Dedi Ifriansyah wakil ketua II DPRD kabupaten Sarolangun menegaskan untuk angkutan batu bara harus Diatur dengan waktu dan jaraknya.
Kegiatan rapat yang berlangsung di Ruang kantor Dinas Perhubungan kabupaten Sarolangun Rabu, (30/07/2025).
Wakil ketua II DPRD Sarolangun saat diwawancara oleh media ini meyebutkan,” untuk Pengaturan lalu lintas angkutan batu bara yang melintasi jalan lintas Sumatra (umum) harus diatur dengan waktu dan jarak kendaraan yang juga diperhatikan Jam,operasional angkutan batu bara umumnya dibatasi pada jam 21.00.Wib.sudah melintasi jalur dua kabupaten Sarolangun,dengan jarak Mobil dibatasi 20 sampe dengan 50 meter pada waktu jalan,ucap nya.
“Dan angkutan ini dilarang melintas pada jam seperti pagi dan sore hari saat jam kerja,Selain itu,juga jarak antar kendaraan juga diatur untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainya untuk batas dan jarak kendaraan batu bara minimal 50 meter, kemudian untuk Waktu Operasional Biasanya ada pembatasan waktu.
juga ada Beberapa sumber mengatakan ini dilakukan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan pada jam-jam sibuk.
Kemudian Jarak Aman Aturan keselamatan lalu lintas mewajibkan kendaraan angkutan batu bara untuk menjaga jarak aman antar kendaraan, umumnya minimal 50 meter, begitu juga dengan Kecepatan,Kecepatan kendaraan juga diatur, terutama di area tertentu seperti jembatan atau jalan yang sedang diperbaiki. Tegas nya
“Pengawalan Di beberapa lokasi, pengawalan unit tambang mungkin diperlukan untuk mengatur lalu lintas dan memastikan keselamatan, juga Pengaturan bertujuan untuk mengurangi dampak negatif angkutan batu bara terhadap lingkungan dan keselamatan lalu lintas, serta untuk meminimalkan gangguan pada aktivitas masyarakat.
Dan tentu lah sangat Penting untuk dicatat bahwa peraturan spesifik dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing daerah.tutupnya. (PR)












