SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Saat kunjungan kerja Pengurus Cabang SPPP SPSI mengunjungi salah satu perusahaan perkebunan Kelapa sawit di kelurahan Pauh yang diduga biasa di sebut Masyarakat Sawit AteC namun saat mengunjungi ke perusahaan tersebut tidak menemukan Merk atau nama perusahaan tersebut, (19/05/2025).
Dalam Kunjungan SPPP SPSI tidak dapat bertemu satu pun orang dari pihak management, tetapi kami SPPP SPSI sempat berdialog di lapangan dengan para pekerja pekerja/Buruh mereka menceritakan dengan kami pengurus SPPP SPSI keadaan mereka yang sangat miris, berkerja tanpa perlindungan BPJS serta Gaji atau upah di bawah ketetapan setandar UMK Kabupaten Sarolangun serta kerja tanpa Setatus.
Disebabkan tidak ada satupun dari para Pekerja/Buruh yang memiliki setatus PKWTT atau Karyawan Tetap. “Namun dalam hal ini para pengurus SPPP SPSI berjanji akan secepat mungkin mengatur waktu untuk berjumpa dengan pihak perusahaan…
Terkait dengan hal ini Vadli Adi Selaku Ketua PC SPPP SPSI menjelaskan, akan meninjau dan mengumpulkan data dan fakta apa yang sebenarnya yang terjadi, tentu apabila benar yang diucapkan oleh para pekerja/Buruh maka Proses Hukum akan di lalui dengan mulai dari Bifartit, Trifartit dan akan membawa perkara ini ke pengadilan PHI Provinsi Jambi.
Vadli Adi saat menghubungi Pengurus Perusahaan dengan inisial nama Akh melalui Via Telpon berkali-kali tidak berhasil atau tidak aktif..
“Kami Selaku satu-satunya Serikat Pekerja/Buruh yang besar di Kabupaten Sarolangun berharap Seluruh Pekerja/Buruh di Kabupaten Sarolangun agar Sejahtera memiliki upah ketentuan UMK dan bekerja memiliki setatus Jelas serta memiliki Jaminan (BPJS) .
Saat media Ini konfirmasi dengan Akh pemilik perkebunan sawit tersebut melalui via telfon meyebutkan bahwa untuk usaha dan izin perkebunan kelapa sawit tersebut bukan izin PT atau PT Atec.
Akh menambahkan bahwasanya izin perkebunan kelapa sawit yang saya miliki itu memiliki izin UMKM (mikro) dengan pemilik 4 orang, satu orangnya dengan memiliki luas tanah atau kebun 20 hektar jadi total keseluruhan nya 80 hektar.
“Jadi kami bukan PT tapi usaha UMKM (mikro) itu izin yang saya miliki yang di keluarkan oleh satu pintu, untuk setatus perkebunan usaha tersebut saya dan keluarga saya yang memiliki nya, saya jelaskan lagi usaha perkebunan kelapa sawit saya itu bukan lah PT Atec, melainkan izin nya UMKM mikro” tegas Akh. (PR)












