SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sarolangun, Satres Narkoba Polres Sarolangun terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba, terakhir pihak Kepolisian berhasil membekuk tiga orang pria masing-masing MK, HP dan EP yang merupakan warga Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang didampingi Kanit Opsnal Ipda I Gde Kari, KBO Ipda Heri Manau, saat mengelar Konfrensi Pers didepan Mapolres Sarolangun pada Kamis (13/02/2025) sore, menyebutkan bahwa TKP diarea Polsek Sarolangun pada 31 Januari 2025 lalu.
“Untuk penangkapan ketiga orang tersangka ini dilakukan di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun. tepatnya dijalan Lintas seputaran Polsek Kota Sarolangun,” Ujarnya.
“Ada pun Barang bukti yang kita amankan yaitu sabu-sabu total hampir sekitar 300 gram dalam tiga kantong,” Terangnya.
Lebih lanjut dikatakan AKP Ojak P. Sitanggang “Selain barang bukti sabu sabu juga ada pil ekstasi sebanyak 5 butir, berdasarkan hasil pengembangan dilapangan, Narkotika didapati oleh para pelaku dari Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muaratara” Tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,para pengguna narkoba ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman kurungan paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun beserta denda 10 Miliar Rupiah ditambah satu sepertiga” Tutup Perwira tiga balok itu. (Ang)