HUKUM & KRIMINALITASWAHANA

Kapolres Sarolangun Imbau Korban KDRT Jangan Takut Melapor

201
×

Kapolres Sarolangun Imbau Korban KDRT Jangan Takut Melapor

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 117
0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

SAROLANGUN –  Suararakyatnews.com, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.IK,M.SI, mengimbau kaum perempuan atau siapa pun di Kabupaten Sarolangun tidak perlu takut melapor jika mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sarolangun, saat mengelar Konprensi Pers pada Selasa (08/10/2024) didampingi Kasat Reskrim, Iptu June Sianipar dan Kasi Humas Iptu Rindradi, dalam kasus KDRT yang dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial P (24) Warga Kec Sarolangun yang dilakukan oleh suaminya sendiri P (27) Warga yang sama, dimana kasusnya sendiri sudah ditangani oleh unit PPA Polres Sarolangun.

Menurutnya, pentingnya pelaporan kasus KDRT dan tindak pidana terkait perempuan dan anak agar dapat segera ditindaklanjuti, bahkan dirinya menegaskan akan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.


“Setiap kasus KDRT, akan kami Tindaklanjuti,” Tegasnya

AKBP Budi Prasetya juga menegaskan, bahwa setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, menurutnya, banyak kasus KDRT sengaja tidak dilaporkan oleh korbannya, dengan alasan aib keluarga, namun jika dibiarkan kasus serupa akan berulang.

Ia juga menerangkan berbagai macam kategori yang masuk dalam tindakan KDRT, yang diantaranya. caci maki dan penghinaan di dalam rumah tangga serta Kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan.


“Serta Kekerasan psikis yang memengaruhi mental korban, ” kata AKBP Budi Prasetya.

Dalam Konprensi Pers tersebut, dirinya berharap, awak media dapat memberikan berita dan informasi tentang pemahaman kepada masyarakat, pentingnya melaporkan kasus-kasus kekerasan, serta mendorong upaya pencegahan KDRT di Kabupaten Sarolangun.


AKBP Budi Prasetya juga berharap kepada para awak media, dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada korban KDRT ke pihak Kepolisian.

“Bagi pelaku KDRT akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf b UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun” Tutupnya. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */