BATAM, Suararakyatnews.com,
Sungguh sangat miris melihat besarnya jumlah tagihan listrik yang harus di bayarkan oleh M, Salah satu pelanggan PT PLN Batam yang berdomisili di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dari berbagai sumber yang dihimpun oleh media ini menyebutkan bahwa, pelanggan PT. PLN Batam dengan inisial M terkejut dengan tagihan pemakaian listrik yang dibebankan kepadanya.
Bukan tanpa sebab, karena besarnya tagihan listrik tersebut menurutnya diluar kewajarannya.
Disebutkan, untuk bulan Agustus 2024 ini, dia harus membayar tagihan sebesar Rp 214.307 (Dua Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).
Namun, karena tagihan tersebut tidak juga dapat dibayarkan hingga hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, total tagihan itu menjadi Rp 239.307 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).
Setelah awak media melakukan penulusuran langsung terkait tagihan tersebut di website resmi PLN Batam, awak media dikejutkan dengan jumlah pemakaian kWh dari total tagihan tersebut yang hanya digunakan sebanyak 66 kWh pemakaian listrik.
Artinya, pelanggan dengan inisial M itu bukanlah pelanggan yang membutuhkan daya listrik yang besar untuk kebutuhan hariannya.
Hal itu dikarenakan M hanya menggunakan listrik sebanyak 66 kWh per bulan.
Namun dalam info tagihan terkait daya yang diberikan oleh PT PLN Batam kepada pelanggan berinisial M, yaitu daya sebesar 10A (2200VA). Sehingga M harus merogoh kocek yang besar untuk membayar biaya beban yang dikenakan sebesar Rp 126.205 (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Rupiah).
Padahal, dengan pemakaian yang hanya sebanyak 66 kWh per bulan itu, M seharusnya tidak menggunakan listrik dengan daya 10 A (2200 VA). Melainkan dapat menggunakan listrik dengan daya 6A atau dengan daya 4A bersubsidi yang harga per kWh nya juga sangat murah yaitu hanya Rp 605 / kWh sebagaimana sesuai dengan informasi dari PLN Persero.
Sehingga, jika hal itu dilakukan maka M tidak dikenakan biaya beban (Abodemen) yang sangat mencekik. Hal ini juga dikarenakan menimbang pemakaian kebutuhan listrik juga tidak besar di rumahnya M.
Sementara, Ketua Aksi Demo PT PLN Batam, Andri Saputra sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia berharap PLN Batam segera melakukan evaluasi terhadap seluruh pelanggan.
“Ini juga sebenarnya salah satu tuntutan kami dari Aliansi Batam Menggugat (ABM) selain menolak dengan tegas kenaikan tarif listrik yang sudah diberlakukan oleh PT PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalum,” ujar Andri Saputra, seperti yang dikutip dari salah media online di Batam.
Menyikapi hal ini,Sachroddin, Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kota Batam angkat bicara.
Sachroddin mengecam hal ini sekaligus minta agar PT. PLN Batam harus trasparan dan siap menerima kritik serta masukkan dari warga Batam sebagai konsumennya.
Banyak warga masyarakat pelanggan PT.PLN Batam yang mengeluhkan besarnya tagihan. listrik yang harus dibayarkan mereka.
Hal ini disebabkan besaran amper yang mereka gunakan sabenarnya tidak sesuai dan jauh diatas kebutuhan mereka.
Misalnya saja, kebutuhan mereka hanya 4 Amper,tapi diharuskan menggunakan 10 amper. Artinya, hal ini akan berdampak terhadap biayan beban / abodemen yang harus ditanggung mereka.
Disebutkannya lagi,ini merupakan salah faktor yang membuat tagihan listrik menjadi membengkak.
“Oleh karena itu, PLN Batam harus peka dan jangan bersifat otoriter. Masyarakat harus diberikan kebebasan seluas luasnya untuk memilih jenis dan besaran amper listrik sesuai dengan kebutuhan mereka., ” ujar Rodin, sapaan akrabnya, Jumat (23/8/2024 ).
Terkait hal ini, dirinya sangat mendukung gerakan yang sedang dilakukan Aliansi Batam Menggugat (ABM) agar PT. PLN Batam jangan membuat kebijakan yang sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kita bersama ABM akan terus berjuang untuk melawan segala kebijakan dari manajemen PT. PLN Batam yang dapat menyengsarakan masyarakat Batam,” pungkasnya. (Marlon).
.