space
EKONOMIWAHANA

Mediasi PT. SLUM dengan SERUM Indonesia Belum Ada Kesepakatan

584
×

Mediasi PT. SLUM dengan SERUM Indonesia Belum Ada Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 429
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SERUM), Ketua Umum beserta anggotanya datangi Kantor Camat Pauh untuk melakukan mediasi dengan pihak PT. SLUM (Surya Lestari Usaha Mandiri), tentang kesepakatan untuk kerjasama masalah memperkejakan buruh di PT.SELUM. Pada Rabu, (7/8/2024) di ruang pola kantor Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dalam rangka mediasi ini, guna untuk mencari sebuah kesepakatan dari pihak (SERUM), meminta ke pihak PT.SLUM yang terletak di dua desa yaitu Desa Karang Mendapo dan Desa Batu Ampar. Karena lokasi PT.SLUM ini terletak diantara batas dua desa tersebut.


Mediasi antara, kedua pihak PT.SLUM dan dari pihak Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SERUM), Ini dihadiri Camat Pauh Jupri,SE, Kapolsek Pauh Iptu Afandi Anora ,SH, DANRAMIL Pauh di wakili Babinsa Gunadi, Kades Batu Ampar Sri Damayanti dan juga hadir Serikat buruh SPTI-SPSI yang telah bekerja sama dengan PT.SLUM (Surya Lestari Usaha Mandiri).

Usai melakukan mediasi, Manager PT.SLUM menjelaskan kepada awak media ini saat diwawancarai beliau mengatakan belum bisa menyepakati terkait permintaan kerjasama dari pihak Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SERUM) tersebut.

“Belum bisa melakukan kerja sama dengan dua serikat buruh tersebut, karena ada hak dan kewenangan perusahaan untuk melakukan kerja sama dengan serikat manapun.” Ucap Berlin Manager PT.SLUM.


Untuk Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SERUM), dapat melakukan koordinasi dan kerja sama federasi dengan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) desa Karang Mendapo terkait kesejahteraan tenaga kerja.

Dengan jawaban pihak Perusahaan PT.SLUM tersebut, Ketua Umum Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SERUM) Vadli Adi merasa tidak puas atas jawaban dari pihak PT.SLUM tersebut.


“Kami hanya meminta untuk berkerja sama dan meminta kesetaraan dengan pihak serikat buruh yang telah bekerja sama dengan pihak perusahaan tersebut.” Harapnya.

SERUM Indonesia akan menunggu jawaban dari pihak perusahaan dalam pertemuan berikutnya. (Nop)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
WAHANA

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */