WAHANA

Pemberhentian Kades Petiduran Baru Menunggu Disposisi Pj Bupati Sarolangun

397
×

Pemberhentian Kades Petiduran Baru Menunggu Disposisi Pj Bupati Sarolangun

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 228
0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Desakan warga Desa Petiduran Baru Kecamatan Mandiangin Timur agar Kades mereka diberhentikan tidak hormat menunggu Disposisi Pejabat Bupati Sarolangun.

Hal tersebut dikatakan Mulyadi, Kadis PMD Kabupaten Sarolangun, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu (21/2/2024)

Dikatkannya bahwa pihak PMD sudah menerima laporan resmi dari BPD Desa Petiduran Baru dengan dilampiri surat pengunduran diri WD sebagai Kepala Desa Petiduran Baru dan sudah diteruskan ke Pj Bupati.Sarolangun.

“Kita tunggu disposisi dari Pak Bupati berkenaan dengan kasus yang jelas kami akan tindaklanjuti,” ujarnya. 

Ditambahkannya, apapun hasil yang akan dikeluarkan Pj Bupati Sarolangun nanti akan ditindaklanjuti pihak PMD Sarolangun. 

“Yang jelas kita sudah dilampiri surat pengunduran diri yang bersangkutan,” tegasnya. 

Terkait status WD saat ini, Mulyadi mengatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus kepala desa. 

“Masih kepala desa, belum ada penonaktifan karena belum ada keputusan. Kan butuh waktu,” tambahnya. 

Sebelumnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drs.Tri Desman beserta anggota dan Beberapa warga Desa Petiduran Baru.pada Senin, (19/2/2024) mendatangi Kantor Bupati Sarolangun. Kedatangan mereka untuk menemui Pj Bupati Sarolangun secara langsung untuk menyampaikan laporan pengaduan prihal dugaan asusila yang dilakukan oleh WD Kepala Desa Petiduran Baru dengan Perempuan bersuami Berinisial EO yang juga warga setempat. (Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */