KUALA PEMBUANG-Suararakyatnews.com,
Warga desa transmigrasi yang tergabung didalam empat desa. Menuntut hak-hak mereka kepada pihak pengurus Koperasi Karya Maju Bersama, adapun empat desa yang tergabung itu diantaranya Desa Halimaung Jaya, Kartika Bakti, Bangun Harja dan Sungai Bakau, yang mana keempat desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Rabu (17/1/2023).
Yang patut diketahui dalam permasalahan ini, warga ingin menuntut pertanggung jawaban terhadap status dan keberadaan terkait hal kepengurusan Koperasi Karya maju Bersama (KMB) Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan (Kal-Teng).
Adapun tuntutan surat tertulis yang dilayangkan warga kepada Camat Seruyan Hilir Timur itu,disampaikan pada tanggal 10 Desember 2023 yang lalu.
Poin-poin tuntutan isi surat dari beberapa warga desa yang ditujukan kepada Camat Seruyan Hilir Timur, salah satunya warga desa penerima manfaat menuntut pihak ketua pengurus Koperasi Karya Maju Bersama, agar selalu transparansi dan bertanggung jawab.
Sebelumnya kata Camat Seruyan Hilir Timur, Ustadin pada awak media. Warga desa yang berada di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur sangat mengapresiasi sekali dengan kehadiran perkebunan kelapa sawit Sumur Pandan Wangi (SPW). Yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, tentu saja dengan harapan membawa dampak yang lebih positif lagi.
“Terutama mengurangi angka pengangguran serta dapat meningkatkan taraf perekonomian hidup bagi masyarakat” terang Camat
“Kemudian masyarakat merasa gembira sekali, ketika ada pembagian plasma dari pihak perusahaan, yang diprakarsai oleh terbentuk nya Koperasi Karya Maju Bersama (KMB). Seterusnya dilanjutkan dengan pembagian kartu peserta sebagai bukti penerima plasma” Katanya.
Ironisnya sampai saat ini rupanya hanya angan-angan dari pihak penerima manfaat saja, yang selalu menanti-nanti harapan itu menjadi kenyataan, lanjutnya.
“Memang betul mewujudkan impian itu selalu dengan butuh proses, tentu banyak rintangan yang kita lewati. Akan tetapi selama ini kami sebagai penerima manfaat tidak pernah diberikan penjelasan, baik dari perusahaan maupun dari pihak koperasi yang telah dibentuk yang menjadi penghubung antara masyarakat penerima plasma dengan pihak perusahaan” bebernya
“Hal inilah yang kami rasakan sebagai penerima plasma merasa ada kejanggalan dan seakan-akan ada yang ditutup-tutupi atau kurang terbuka oleh pihak terkait” terang ustadin
Masih kata Camat, selama ini dari pihak warga, tidak pernah ada penjelasan terkait koperasi tersebut. Selain itu penerima plasma belum diakui sebagai anggota koperasi Karya Maju Bersama (KMB), yang mengagetkan lagi hutang koperasi diluar kewajaran, yang tidak disampaikan secara jelas kepada anggota penerima plasma.
“Menurut informasi dari pekerja lahan perkebunan sawit plasma, lahan kebun sudah menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS). Namun belum ada pembagian hasil yang dirasakan oleh penerima plasma.
Yang lebih mengherankan lagi permasalah ini pernah di konfirmasikan kepada pihak Pemerintah Desa, namun Kepala Desa tidak tahu menahu dalam hal permasalahan status koperasi Karya Maju Bersama” tutup Ustadin, sewaktu memberikan keterangan isi surat tuntutan warga desa setempat. (Bup)