MERANGIN-Suararakyatnews.com,
STOP Buka lahan dengan Cara Membakar dan STOP Melakukan Exploitasi Tambang Tanpa Izin, Hal ini menjadi Prioritas saat dilaksanakannya Sosialisasi dan koordinasi dari Polres merangin Melalui Jajaran Polsek Sungai Manau.
Tertuang pada kegiatan Perihal Memberikan Himbauan Larangan (PETI) Pertambangan Emas Tanpa Ijin, di Kantor Desa Muaro Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin, pada Hari Senin tanggal 11 September 2023.
Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Iptu. Muhammad Yusuf. SH pada kegiatan Koordinasi Lintas warga dan pemerintah desa di wilayah hukumnya. Bersama Kanit Sabhara Aiptu. Rayanis., Aiptu. Dikki Manurung Kanit Binmas, serta Bhabinkamtibmas Bripka. Angga Cahyadi melaksanakan giat Sosialisasi Himbauan Larangan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan Upaya Meminimalisir pembukaan Lahan kebun dengan cara membakar, Kegiatan di laksanakan bertempat di aula Kantor Desa Muaro Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), untuk segera menghentikan aktivitasnya, karena melanggar tindakan mereka melanggar Pasal UU NO. 4 TAHUN 2009 TTG MINERAL DAN BATU BARA, dan kegiatan tersebut bisa di Pidana.
Kegiatan ini di ikuti oleh Kades Muaro Panco Timur, Perangkat Desa Muaro Panco Timur
Tokoh Adat Desa Muaro Panco Timur, Babinsa Muaro Panco Timur, Anggota BPD Muaro Panco Timur dan Masyarakat Muaro Panco Timur. (Hambali)