JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merubah regulasi pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Bupati dan Walikota yang masa jabatan berakhir pada Bulan Mei 2023
Perubahan tersebut tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si yang berisi 3 poin penting.
1.Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/ berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
3. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Dari lampiran surat bernomor 100.2.1.3/1773/SJ. ditujukan kepada 35 Ketua DPRD Kabupaten dan 6 Ketua DPRD Kota. (*)