space
NASIONAL

Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP

357
×

Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 508
0 0
Read Time:8 Minute, 22 Second

SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut LaNyalla, membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 KUHP.

“Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini,” ujar LaNyalla, Sabtu (16/4/2022).

Menurutnya, masyarakat harus punya kekuatan dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan,” imbuh dia.

Menurut LaNyalla, kasus yang ramai diperbincangkan publik itu memang sangat aneh. Penetapan tersangka kepada korban korban yang berhasil lolos dan melawan tindak kejahatan menjadi preseden buruk penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

“Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita,” paparnya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan menjadikan kelompok pelaku kejahatan besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.

“Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum,” tukas dia.

LaNyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas, masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat, tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.

“Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi,” tutur LaNyalla.

Makanya, LaNyalla berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat. Sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.(*)

Terkait Korban Kasus Begal Jadi Tersangka Yang Sedang
Merespon hal tersebut kabareskrim polri komjen pol agus andrianto memberikan saran agar kasus korban begal jadi tersangka di nusa tenggara barat bupati banyumas achmad husein enggan tanggapi hasil survei bupati banyumas achmad husein memiliki elektabilitas cukup tinggi dan berpulang maju di pilgub jateng lihat lainnya april 15 2022

Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Polisi
Surabaya ketua dpd ri aa lanyalla mahmud mattalitti meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus murtede alias amaq sinta 34 korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di nusa tenggara barat ntb menurut lanyalla membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 kuhp

Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Semakin
Surabaya otonominews ketua dpd ri aa lanyalla mahmud mattalitti meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus murtede alias amaq sinta 34 korban begal yang ditetapkan

Soal Korban Begal Jadi Tersangka La Nyalla Polisi Bisa
Jakarta beritasatu com ketua dpd aa la nyalla mahmud mattalitti meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus murtede alias amaq sinta 34 korban begal yang menjadi tersangka di nusa tenggara barat ntb menurut lanyalla membunuh begal yang membahayakan korban termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 kuhp

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop Medcom Id
Jakarta polda nusa tenggara barat ntb telah selesai melakukan gelar pekara kasus korban begal jadi tersangka amaq sinta kasus tersebut kini disetop kapolda nusa tenggara barat ntb irjen djoko poerwanto mengatakan surat perintah penghentian penyidikan sp3 telah diterbitkan disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan

Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Polisi Tidak Boleh
Ketua dpd ri aa lanyalla mahmud mattalitti meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus murtede alias amaq sinta 34 korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di nusa tenggara barat ntb menurut lanyalla membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 kuhp

Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Di Ntb
Merdeka com kabareskrim polri komjen agus andrianto meminta kasus yang menimpa s 34 korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal untuk dihentikan diketahui kejadian itu di jalan raya dusun babila desa ganti kecamatan praya timur lombok tengah kejadian itu terjadi pada 10 april 2022 sekitar pukul 01 30 wita

Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Polisi Bisa Gunakan
Skanaa com surabaya ketua dpd ri aa lanyalla mahmud mattalitti meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus murtede alias amaq sinta 34 korban beg korban begal jadi tersangka lanyalla polisi bisa gunakan pasal 49 kuhp skanaa

Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Polisi
Menurut lanyalla membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 kuhp polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah harus mampu melihat berbagai perspektif hukum bahkan dalam kuhp ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini ujar lanyalla sabtu 16 4

Catatan Kabareskrim Soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Penahanan korban begal yang jadi tersangka itu sedang ditangguhkan sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik ditreskrimum polda ntb kata kapolda ntb irjen djoko poerwanto dilansir dari

Hasil Gelar Perkara Polisi Akhirnya Setop Kasus Korban
Hasil gelar perkara polisi akhirnya setop kasus korban begal jadi tersangka merdeka com polda nusa tenggara barat ntb telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan sp3 terkait perkara yang menimpa s 34 diketahui s yang merupakan korban begal ini sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Pengacara
Tempo co mataram murtede alias amaq sinta korban begal yang dijadikan tersangka akhirnya bernafas lega setelah kepolisian daerah nusa tenggara barat menghentikan kasusnya murtede tak banyak berkomentar wajahnya terlihat sumringah seperti lega setelah sempat menyatakan rasa syukur syukur alhamdulillah saya bebas perasaan saya senang kata murtede singkat sabtu sore 16 april 2022

Ramai Soal Korban Begal Jadi Tersangka Di Lombok Ini Kata
Peristiwa korban begal yang jadi tersangka kasus pembunuhan ini kemudian viral di media sosial kamis 14 4 2022 di twitter kata begal di twitkan sebanyak lebih dari 15 000 kali kemudian di instagram video rilis kasus begal dengan narasumber wakil kepala polres lombok tengah kompol ketut tamiana juga viral

Cerita Amaq Sinta Korban Begal Yang Jadi Tersangka Saya
Lombok tengah murtede alias amaq sinta 34 sedang berkendara motor seorang diri saat diadang empat begal di jalan raya desa ganti kecamatan praya timur lombok tengah nusa tenggara barat minggu 10 4 2022 dini hari sekitar pukul 24 00 wita ketika itu amaq sinta hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan

Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Polisi
Harian haluan ketua dpd ri aa lanyalla mahmud mattalitti meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus murtede alias amaq sinta 34 korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di nusa tenggara barat ntb menurut lanyalla membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 kuhp polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah

Korban Begal Malah Jadi Tersangka Lanyalla Polisi Tak
Korban begal malah jadi tersangka lanyalla polisi tak boleh gegabah sabtu 16 april 2022 upaya pencegahan karhutla rapp ikuti operasi tmc sabtu 16 april 2022 sambut kemeriahan idulfitri festival lampu colok di rohil kembali digelar sabtu 16 april 2022 pp aisyiyah apresiasi dpr yang telah sahkan uu tpks

Polisi Hentikan Penyidikan Perkara Korban Begal Jadi
Polisi hentikan penyidikan perkara korban begal jadi tersangka di lombok tengah korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di lombok tengah yakni amaq sinta kanan didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di mapolda ntb mataram sabtu 16 4 2022

Relll Arlll Twitter
The latest tweets from arlll

Kata Kapolri Soal Kasus Korban Begal Amaq Sinta Jadi
Jakarta tv kapolri jenderal listyo sigit prabowo tanggapi soal korban begal yang menjadi tersangka di ntb dikutip dari instagram resminya listyosig

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Di Lombok Tengah Kini
Fajar co id jakarta kepolisian daerah nusa tenggara barat polda ntb mengambil alih penanganan kasus korban begal yang membunuh pelaku begal tetapi dijadikan tersangka dari polres lombok tengah sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik ditreskrimum polda ntb kata kepala polda ntb inspektur jenderal polisi djoko poerwanto

Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Polisi
Tanggapi korban begal jadi tersangka lanyalla polisi bisa gunakan pasal 49 kuhp menurut lanyalla kasus yang ramai diperbincangkan publik itu aneh karena penetapan tersangka kepada korban korban

Alasan Polda Ntb Hentikan Penyidikan Korban Begal Jadi
Polda nusa tenggara barat ntb menghentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan polisi menyatakan perbuatan yang dilakukan amaq sinta merupakan perbuatan pembelaan terpaksa

Komentari Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Membela
Komentari korban begal jadi tersangka lanyalla membela diri sama membunuh itu beda 16 april 2022 21 00 wib 16 april 2022 21 02 wib adhey ketua dpd ri aa lanyalla mahmud mattalitti

Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Polisi Bisa Gunakan
Surabaya ketua dpd ri aa lanyalla mahmud mattalitti meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus murtede alias amaq sinta 34 korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di nusa tenggara barat ntb menurut lanyalla membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 kuhp

Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Polisi
Realitarakyat com ketua dpd ri aa lanyalla mahmud mattalitti meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus murtede alias amaq sinta 34 korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di nusa tenggara barat ntb menurut lanyalla membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 kuhp

Chord Gitar Dan Lirik Lagu Healing Rafathar Stressed Out
Tanggapi korban begal jadi tersangka lanyalla polisi bisa gunakan pasal 49 kuhp antara news gnij deklarasi ridwan kamil capres 2024 tanggapi korban begal jadi tersangka lanyalla polisi bis gnij deklarasi ridwan kamil capres 2024 lirik dan chord gitar stressed out tiko lagu healing ra

Ini Kata Kabareskrim Soal Kasus Korban Begal Jadi
Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani polres lombok tengah ntb menjadi sorotan publik lantaran korban begal inisial as 34 sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di jalan raya desa ganti kecamatan praya timur ntb pada minggu 10 4 2022 dini hari kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan

Korban Begal Jadi Tersangka Lanyalla Polisi Bisa Gunakan
Surabaya ketua dpd ri aa lanyalla mahmud mattalitti meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus murtede alias amaq sinta 34 korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di nusa tenggara barat ntb menurut lanyalla membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 kuhp polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah

Kabareskrim Polri Buka Suara Terkait Kasus Korban Begal
Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani polres lombok tengah ntb menjadi sorotan publik lantaran korban begal inisial as 34 sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di jalan raya desa ganti kecamatan praya timur ntb pada minggu 10 4 2022 dini hari kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */