Suararakyatnews.com,

Mahkamah Konstitusi telah menerima tujuh Permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 pada tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub). Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (1/1/2021) sebanyak tiga Permohonan diajukan secara Online dan empat Permohonan diajukan secara langsung.
Diantaranya, Permohonan dari Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, No urut 1 yaitu, H.Cek Endra dan Hj.Ratu Munawaroh, yang sudah terdaftar dengan APPP Nomor : 134 PAN.MK/AP3/12/2020. Dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, Muh Dzul Ikram, Yusmarini, Adria Indra Cahyadi, Elfano Eneilmy.
Selain itu, MK juga memberi tenggat waktu kepada para Pemohon hingga Tanggal 5 Januari 2021, Pemohon untuk melakukan perbaikan Permohonan dan juga menambah Barang bukti, dari daftar yang diagendankan, dijadwalkan digelar pada akhir Januari 2021, yang berkemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan Protokol Kesehatan. (*)