MERANGIN-Suararakyatnews,com.

Kapolsek Bangko IPTU Rendie Renaldy S.IK bersama Kepala Desa Sungai Ulak Azharudin Alias Uncu melaksanakan kegiatan Razia guna mengantisipasi penyebaran Covid 19 ditempat hiburan malam, seperti tempat karaoke keluarga, cafe, dan panti pijat pada, Rabu (04/11/2020) malam.
Selain melaksanakan kegiatan penanganan Covid 19, Kepala Desa Sungai Ulak juga mempertanyakan izin dari Usaha Karaoke keluarga, Cafe, dan Panti Pijat Tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan ada tiga usaha yang Izin nya sudah tidak berlaku lagi (Mati), dan Kades meminta kepada pemilik usaha untuk menutup sementara kegiatan usaha mereka dan melakukan pengurusan ulang izin usaha tersebut.
Selain itu, Polsek Bangko juga Mengamankan Dua orang Wanita Pemandu Karaoke yang mana Tidak memiliki Indetitas diri atau Pengenal seperti E-KTP.
Kapolsek Bango IPTU Rendie Renaldy S.IK mengatakan giat tersebut salah satu untuk antisipasi memutus mata rantai Covid-19, Yang mana Dirinya melibatkan Kepala Desa, Lembaga Adat, Dan Ketua BPD Desa Sungai Ulak.
“Iya kita giat pada malam Hari untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Bangko, dalam giat tersebut Kita melibatkan Kepala Desa setempat,” Kata Kapolsek.
Ya, “Saat melaksanakan kegiatan tersebut, Kita mengamankan dua orang Wanita Pemandu Karaoke yang tidak bisa menunjukan Indetitas, dan saat ini kita amankan sampai ada Keluarganya mengantarkan Identitas mereka,” tutup Kapolsek. (PERI).