MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Cavid-19) Pemerintah Kabupaten Merangin meniadakan kegiatan Pasar Beduk, Bazar, selama Ramadhan 1441 H/ tahun 2020 M.
Biasanya pada bulan Ramadhan menjadi bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh kaum muslim, bulan Ramadhan juga bulan yang penuh berkah bagi pedagang makanan di pasar beduk dan bazar.
Kapolres Merangin, AKBP Mukhamad Lutfi saat dikonfirmasi menegaskan tidak mengizinkan adanya aktivitas keramaian untuk mencegah pandemi Covid-19 di Merangin.
Di katakan Kapolres, “Hingga kini izin pengadaan Pasar Beduk dan Bazar belum ada masuk ke meja saya, kegiatan ini merupakan bentuk pengumpulan orang banyak tentu tidak akan diboleh kan,” tegasnya.
Senada juga dikatakan oleh Bupati Merangin Al Haris, “Bahwa jika intruksi Kapolri tidak membolehkan adanya aktivitas keramaian, termasuk juga aktivitas pasar beduk dan bazar Ramadhan yang tentunya akan banyak mengundang warga berkerumun.
“Bazar dan pasar beduk itu ranahnya Kapolres untuk mengizinkan, tapi kalau kita melihat dari intruksi Kapolri tidak ada, tidak ada yang sifatnya mengumpulkan masa,” kata Al Haris. (PERI).