space
WAHANA

Putera Kelahiran Sarolangun Bangun Pabrik PKS di Tanah Kelahiran Sendiri

663
×

Putera Kelahiran Sarolangun Bangun Pabrik PKS di Tanah Kelahiran Sendiri

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 2742
0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Bupati Sarolangun H.Cek Endra pada Kamis (25/4/2019) siang meletakkan Batu pertama pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Duta Semeru Putra Mandiri yang berlokasi di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun.


Dalam sambutannya, Drs H.Cek Endra menyebutkan, jika Pabrik Kelapa Sawit yang akan dibangun ini merupakan pabrik yang ke lima di Kabupaten Sarolangun.

“Tentunya Pemerintah sangat mendukung dengan industri ini, sehingga dengan dekatnya pabrik dari kebun-kebun masyarakat bisa meringangkan beban masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati juga menyebutkan, dengan berdirinya PKS ini diharapankan dapat menyerap tenaga kerja lokal yang banyak.


“Harapan kami ini dapat didukung oleh masyarakat agar bisa berdampak positif dalam pengembangan ekonomi masyarakat itu sendiri,” harap Bupati

Yang lebih menggembirakan lagi bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) ke 5 ini didirikan oleh Thamrin pengusaha besar yang merupakan kelahiran Sarolangun


“Ini sangat luar biasa, orang lokal pun atau putra daerah bisa membuat industri skala besar di Sarolangun,” ucap Bupati Sarolangun.

Sementara itu, pimpinan PT.Duta Semeru Putra Mandiri mengatakan, untuk kelancaran pembangunan ini diharapkan dukungan semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat, Kalau semua pihak memberikan dukungannya diperkirakan pembangunan pabrik ini akan siap dalam waktu yang ditentukan.

Kepala Desa Sungai Abang M.Daud saat dibincangi diselah kegiatan peletakkan Batu pertama pembangunan PKS merasa senang, sebab menurutnya selain dapat membuka lapangan pekerjaan baru, diharapkan dapat memberi kontribusi sosial bagi masyarakat Desa Sungai Abang.

Hadir dalam acara peletakan Batu pertama tersebut, Ketua DPRD Sarolangun, HM.Syaihu, Anggota DPRD H Tantowi Jauhari, Cik Marleni, H.Hurmin, Kepala OPD Sarolangun serta Tokoh Masyarakat setempat. (Aang)

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
50 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */