space
WAHANA

Polsek Gencarkan Patroli Sekaligus Sebarkan Himbauan Tentang Siskamling

376
×

Polsek Gencarkan Patroli Sekaligus Sebarkan Himbauan Tentang Siskamling

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 681
0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Pihak kepolisian dari Polsek Pelawan Singkut mengajak para Kepala Desa bersama warganya, untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di desanya masing.


Himbauan itu berdasarkan rujukan, A Undang undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, B Pasal 26 ayat 2 huruf G, pasal 68 ayat 2 hurup C Undang undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, kemudian himbauan lisan Bupati Sarolangun tentang menggiatkan atau mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay,SH,MH dalam keterangannya pada wartawan, (6/4/2019), dengan tegas menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan himbauan tentang Siskamling.

“Sehubungan dengan rujukan diatas, dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2019 serta menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 H dan Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya agar terciptanya kenyamanan, keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat” terang Kapolsek.


Maka dalam hal ini, lanjutnya kembali. Maka kepolisian sektor Pelawan Singkut menghimbau kepada seluruh Pemerintah Desa bersama warganya yang berada diwilayah Polsek Pelawan Singkut, agar mengaktifkan Siskamling didesa masing-masing.

“Apabila didalam pelaksanaan Siskamling dilapangan ada gangguan Kamtibmas, segera menghubungi pihak kami secepatnya” tegasnya


Kapolsek dalam pembicaraannya, juga mengakui dalam surat himbauan itu dirinya sengaja melampirkan nomor Handphone yang mudah dihubungi, agar masyarakat bisa dengan mudah memberikan informasi, bila ada gangguan Kamtibmas.

“Selain itu juga, dalam menjaga Kamtibmas. Kami juga terus secara aktif melakukan patroli terbuka dan tertutup. Atas partisipasi dan kerja sama semua pihak dalam menjaga Kamtibmas saya ucapkan terima kasih” pungkasnya (Rul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
Seruyan

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */