JAKARTA-Suararakyatnews.com,

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 325/10770/ SJ Tahun 2018. Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Dalam peraturan tersebut, bagi pegawai yang mengenakan jilbab wajib memasukkan ke dalam kerah baju, kemudian jilbab yang dipakai harus disesuaikan dengan warna pakaian dinas yang dipakai.
“Mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya,” jelas Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya pada Jumat (14/12/2018)
“Warna jilbab harus selaras dengan pakaian dinas, tidak bermotif atau polos,” jelasnya.
Selain itu, bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong dan tidak diperkenankan untuk mewarnai rambut. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Untuk itu Mendagri akan menginstruksikan Inspektur Jenderal Kemendagri dan Penyidik PNS Kemendagri untuk melakukan pengawasan dan mosialisasikan secara masif aturan baru tersebut terhadap seluruh PNS dan pegawai tidak tetap.
“Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu soal kerapian PNS pria dan wanita.” urai Mendagri Tjahjo Kumolo. (*Red)












