SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Warga 12 Desa yang berasal dari Kecamatan Mandiangin pada Selasa (11/12/2018) siang, menduduki halaman depan Kantor Bupati Sarolangun, yang berada di komplek perkantoran Gunung Kembang, mereka mendirikan tenda biru sebagai tempat berlindung dari terik panas matahari.
Kedatangan ratusan Masyarakat ke Kantor Bupati ini, meminta kejelasan kepada Pemkab Sarolangun terkait konflik yang terjadi antara Masyarakat dengan PT AAS yang telah melakukan penyerobotan lahan karet mereka sekitar 2.600 hektar.
Sejumlah spanduk bernada protes juga dibentangkan massa, didepan Gerbang pintu masuk Kantor Bupati, spanduk yang bertuliskan “Stop Kegiatan Operasional PT AAS Selama Belum Melakukan Ganti Rugi Kebun Masyarakat Yang Digusur”.
Sukiman selaku Kordinator Aksi lapangan saat diwawancarai mengatakan, bahwa aksi yang mereka lakukan untuk menagih janji Pemkab yang mau melakukan mediasi antara Masyarakat dan pihak Perusahaan.
“Aksi ini dilakukan karena sebelumnya Pemkab Sarolangun telah berjanji akan melakukan mediasi antara warga 12 Desa di Kecamatan Mandiangin dengan PT AAS di Kantor Camat Mandiangin. Namun, tidak satu pun pihak perusahaan hadir diwaktu yang telah ditentukan,” kata Sukiman.
Dikatakan oleh Sukiman, bila konflik masyarakat dengan PT AAS sudah berjalan selama 6 tahun. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemkab Sarolangun untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Pantauan dilapangan, berberapa orang perwakilan Massa dipanggil ke dalam Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun, untuk melakukan mediasi. Mereka langsung disambut oleh Sekda Sarolangun Tabroni Rozali, Asisten I Arif Ampera, Ketua DPRD Sarolangun HM Saihu, serta pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Firman Purba selaku Manager Lapangan PT AAS.
Dalam mediasi tersebut, antara perwakilan Massa sempat bersitegang dengan pihak perusahaan, dimana perwakilan Masyarakat tetap kukuh meminta pihak perusahaan melakukan ganti rugi penyerobotan lahan karet mereka.
Sementara itu, Firman Purba, selaku pihak PT AAS mengatakan bahwa perusahaan mengelola hutan Negara dan semua izin dari Kementerian Kehutanan. Untuk itu, pihak perusahaan tidak mau mengganti rugi karena yang dikelola adalah milik Negara.
Melihat suasana makin panas, Ketua DPRD Sarolangun, HM Saihu, berusaha melakukan mediasi dan meminta perusahaan tidak mencari alasan, untuk memungkiri ganti rugi lahan Masyarakat yang digusur.
“Perusahaan agar menepati janji untuk melakukan mediasi mengganti rugi lahan karet warga,” tegas ketua DPRD Sarolangun itu. (Aang)