space
WAHANA

Sosialisasi dan Pendampingan e-LHKPN Oleh KPK, Upaya Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih 

374
×

Sosialisasi dan Pendampingan e-LHKPN Oleh KPK, Upaya Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih 

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 812
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Bupati Merangin H Al Haris Rabu (3/10/2018), membuka acara sosialisasi / pendampingan penggunaan modul registration dan e-Filling pada aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Aula Bappeda Merangin.


Acara yang diikuti ratusan pegawai di jajaran Pemkab Merangin itu, menghadirkan tiga orang narasumber perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Republik Indonesia.

Ketiga narasumber dari KPK RI itu, Ny Amalia Rosanti yang menjabat sebagai Spesialis Pemeriksaan dan Pendaftaran PPLHKPN, Ny Olivia Kartika menjabat sebagai Spesialis Muda Pemeriksaan dan Pendaftaran PPLHKPN dan Ny Bunga Putri Simatupang untuk urusan Provinsi Jambi.

“Jadi sebagai seorang pejabat negara, harus rutin melaporkan harta kekayaannya setahun sekali. Ini sangat positif sekali karena seorang pejabat juga dituntut transparan,” ujar Bupati.


Pejabat yang tugasnya rutinitas melayani masyarakat, jika dalam setahun tiba-tiba jumlah hartanya naik melejit, nanti bisa diketahui dari mana asal-usul hartanya itu, apakah dapat warisan keluarga atau dari yang lain.

Tapi lanjut Bupati, jika harta pejabat itu beransur naik suatu hal yang biasa. Bisa saja harta itu berasal dari dana honor kegiatan yang terkumpulkan atau penyisihan dari gaji setiap bulannya.


Sementara itu saat menyampaikan materinya, NyAmalia Rosanti menerangkan dari 1.136 orang pejabat di Pemkab Merangin yang sudah mengirim e-LHKPN tahun 2017 sebanyak 374 orang pejabat. Ini artinya baru sebesar 33 persen.

Sedangkan yang belum mengirim e-LHKPN sebanyak 762 orang atau sebesar 67 persen. “Kita harapkan setelah sosialisasi ini, seluruh pejabat di Pemkab Merangin sudah harus mengirim e-LHKPN,” harap Ny Amalia Rosanti.

Namun temuan Ny Amalia Rosanti tersebut diluruskan Bupati, sebab dari  1.136 jabatan di Pemkab Merangin itu tidak terisi semua. “Ada ratusan jabatan sekarang ini dalam kondisi kosong, tidak ada pejabatnya,” terang Bupati.

Berdasarkan LHKPN yang dibuat secara manual pada 2015 lalu jelas Bupati, Pemkab Merangin melalui Inspektorat Merangin, telah mengirimkan LHKPN sebanyak 994 orang pejabat ke KPK RI.
Untuk LHKPN tahun 2017 dan seterusnya, Bupati telah mengintruksikan kepada seluruh pejabat di jajaran Pemkab Merangin, harus secepatnya mengirim LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.” Tutupnya. (PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
WAHANA

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */