MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, melakukan Momerandum of Understanding (MoU) dengan para Kepala Desa (Kades).
MoU terkait pendampingan Dana Desa itu diikuti Kades, Desa Air Lago, Desa Langling, Desa Pasar Masurai, Desa Badak Tekurung, Desa Beringin Sanggul, Desa Benuang, Desa Tambang Emas, Desa Sungai Sakai, Desa Selango.
Selain itu juga Kades, Desa Rantau Jering, Desa Pinang Merah, Desa Karang Birahi dan Desa Durian Batakuk.
Pjs Bupati Merangin H.Husairi sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Merangin melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Desa. “Kita sangat bersyukur dilakukannya acara MoU ini utuk menekan kesalahan dalam penggunaan dana desa.” Ujar Pjs Bupati.
Untuk para aparatur Pemerintahan Daerah saja, masih sering ditemukan berbagai kesalahan dalam penggunaan dana, apalagi bagi para Kades yang belum tahun banyak tentang pengadministrasian.
Dana Desa yang cukup besar sekarang ini lanjut Pjs Bupati, tentu perlu adanya pendampingan dari Kejari Merangin yang sangat tahu terhadap berbagai aturan dan perundang undangan, termasuk aturan administrasi keuangan desa.
Untuk itu H Husairi minta kepada para Kades, mengikuti semua ketentuan yang berlaku. “Gunakan Dana Desa sesuai dengan perencanaannya. Kejari tidak akan mencari-cari kesalahan, tetapi meluruskan administrasi,” terang H Husairi.
Sementara itu Kajari Merangin H Hariyono menegaskan, untuk para Kedes yang belum paham betul tentang pengadministrasian Dana Desa, jangan segan-segan berkoordinasi dengan Kejari Merangin sebagai pendamping.
“Saya melihat kok masih ada Dana Desa yang belum dicairkan, ternyata SPJ mereka belum rampung, sehingga belum bisa mencairkan dana berikutnya. Saya berharap semua Dana Desa bisa tersalurkan semua,” pinta H Haryono.
Seorang Kades lanjut Kajari, boleh menggunakan Dana Desa untuk publikasi di media. Tujuannya agar apa yang telah dibangun di desa mereka bisa diketahui banyak orang, lewat televisi atau media lainnya. (SRN.PERI)