WAHANA

Irjen Pol Heru Winarko Jabat Kepala BNN

77
×

Irjen Pol Heru Winarko Jabat Kepala BNN

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 566
0 0
Read Time:1 Minute, 5 Second

JAKARTA-Suararakyatnews.com, 

Presiden Joko Widodo, pada Kamis (1/3/2018) melantik Irjen Pol. Drs. Heru Winarko, SH sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Kepala BNN sebelumnya, Budi Waseso yang memasuki masa pensiun.


Pelantikan Heru Winarko sendiri, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/M Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Ditemui usai pelantikan, Presiden Joko Widodo mengungkap alasan menjatuhkan pilihannya kepada Heru Winarko. Menurutnya, pengalaman dan integritasnya selama berada di KPK akan sangat berguna untuk BNN.

“Kita ingin agar BNN ini nantinya memiliki standar-standar yang baik seperti yang Pak Heru sudah terapkan di KPK. Standar-standar yang dibawa dari KPK ke BNN baik standar ‘governance’ standar tata kelola organisasi, dan yang paling penting sisi integritas. Karena di peredaran narkoba uangnya besar sekali, omzetnya besar, mudah menggoda orang untuk berbuat tidak baik,” tuturnya.


Ia juga menyampaikan harapannya soal BNN kedepannya. Presiden ingin agar BNN mampu melakukan pencegahan terkait masuk dan beredarnya barang-barang haram tersebut di Indonesia.

Sebelum dilantik sebagai Kepala BNN, Heru Winarko, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1985 itu menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak September 2015. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung pada tahun 2012.


Sumber : Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */