Suararakyatnews.
Pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2018 mendatang tinggal menghitung bulan, berbagai persiapan mungkin sudah dilakukan oleh warga yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon Kades. Fakta dilapangan kebanyakan warga yang berminat mencalonkan diri, hanya melakukan pendekatan dan lobi-lobi ditingkat bawah tanpa memahami Peraturan yang yang dibuat oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Permendagri). Ada baiknya sebelum maju mencalonkan diri para calon, memahami peraturan yang sudah dibuat oleh pamerintah agar persiapan lebih matang, berikut kami uraiankan salinan Permendagri No 64 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri No 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa:
Poto Permendagri No 65 tahun 2017
(*Red)