JAKARTA – Suararakyatnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Januari 2017 telah menerima sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari 362 pengaduan ada 87 laporan yang akan diusut dalam kasus penyimpangan itu.
“Kami (KPK) akan tindaklanjuti 87 laporan itu, selebihnya tidak bisa kami tindaklanjuti karena kurang cukup bahan keterangannya,” ujar Febri pada Minggu (29/1/2017).
Febri menjelaskan, 87 laporan itu nantinya akan diteliti dan dipelajari untuk memastikan tindakan apa yang akan ditempuh atau diambil oleh penyidik KPK. Namun, jika bahan keterangannya dinyatakan cukup, maka KPK bisa menaikkan statusnya menjadi penyelidikan.
“Ini masih perlu kami telaah lebih dalam lagi,” katanya.
KPK sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat yang sudah berani melapor indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dana desa.(www.kpk.go.id)