JAKARTA-Suararakyatnews.com,

Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor : 025/10770/ SJ Tahun 2018. tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang ditetapkan pada 4 Desember 2018 harus berumur pendek, sebab pada 14 Desember 2018 Inmedagri tersebut, dicabut alias dibatalkan.
Pencabutan Inmedagri yang menuai kontraversi itu, berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Sekjen Mendagri Drs Hadi Prabowo, MM. Nomor : 025/11191/SJ yang ditujukan kepada Menko Polhukam RI, tertanggal 14 Desember 2018 lalu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah empat tahun berjalan dan tidak ada masalah. “kita mau rapikan malah diserang, daripada jadi isu politik dan sudah dipolitisir ya kami cabut dan batalkan edaran yang sifatnya himbauan demi kerapian ASN untuk seragam dinas,” ujar Mendagri pada Jumat (14/12/2018).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, pencabutan Inmendagri tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat, apalagi Inmendagri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah yaitu provinsi dan kabupaten/kota.
“Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memperhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut,” imbuhnya pada Jumat (14/12/2018)

Dalam Inmendagri yang sempat menuai kontraversi itu, Mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.
“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri,” kata Hadi Prabowo. (*Red)












