SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Seorang warga Desa Sendang Sari, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, atas nama Nenem Seherman Bin Badri, resmi mengurus proses penerbitan sertifikat tanah baru setelah dokumen kepemilikan lamanya dinyatakan hilang akibat kebakaran yang terjadi beberapa tahun lalu.
Hal tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Polsek Pelawan Singkut, Nomor: SK/2/II/2025/Sektor Pelawan Singkut tertanggal 20 Februari 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sertifikat tanah pekarangan seluas kurang lebih 1 hektare dengan Nomor 48, Surat Ukur tanggal 2 Desember 1978 atas nama Suyadi, sebelumnya tersimpan dalam dokumen pertanahan di Desa Perdamaian. Namun dokumen tersebut dilaporkan ikut terbakar dalam peristiwa kebakaran rumah yang terjadi pada tahun 1986.
Kapolsek Pelawan Singkut melalui surat keterangan itu menyatakan bahwa dokumen kehilangan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai salah satu syarat administrasi untuk pengurusan penerbitan sertifikat baru di instansi terkait.
Pihak keluarga berharap proses penerbitan sertifikat pengganti dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, sehingga status kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum yang sah.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta, maupun surat berharga lainnya guna menghindari risiko kehilangan akibat bencana atau kejadian tak terduga. (Wahid)












