JAKARTA-Suararakyatnews.com,

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yaitu Syarif – Surian ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto dalam sidang agenda pengucapan putusan secara virtual, pada Rabu (17/2/2021) sore, dengan petikan amar Putusan Nomor 03/PHP.BUP-XIX/2021 di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dididampingi hakim konstitusi lainnya yaitu, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, serta Pihak Terkait/kuasa hukumnya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara.
Terhadap perkara PHP Kada Kabupaten Musi Rawas Utara, Mahkamah telah memeriksa persyaratan formil dan materi permohonan Pemohon mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada), dan berkaitan dengan tenggang waktu pendaftaran permohonan ke MK.
Kemudian, Mahkamah juga telah mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada. Sebelumnya, pada sidang tahap kedua MK dan mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU) dan Pihak Terkait. Pada tahapan lainnya.
Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon. Hakim MK, Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam Pokok Permohonan, sehingga para Hakim MK, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan putusan yang disampaikan di persidangan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah menyampaikan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 113.087 suara atau sama dengan 2.262 suara.
Sementara selisih perolehan suara Pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 49.109 suara. artinya selisih 8.983 suara atau 7.94%, maka Pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara a quo. Dengan demikian, maka Mahkamah tidak dapat melanjutkan perkara a quo yang diajukan pemohon. (*)












