PEMERINTAHAN

Polda Jambi Didesak Selidiki Dugaan Tindak Pidana di Balik Jalan Khusus Koto Boyo

50
×

Polda Jambi Didesak Selidiki Dugaan Tindak Pidana di Balik Jalan Khusus Koto Boyo

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 14
0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Batanghari, Jambi, Suararakyatnews.com

Masyarakat Batang Hari mendesak Polda Jambi untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di balik pembangunan dan operasional jalan khusus di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV. Dugaan tersebut muncul seiring dengan viralnya aktivitas pungutan retribusi di jalan tersebut yang diduga ilegal.
Rabu-(18/12/2024.


Ketidaktegasan pihak berwenang di Kabupaten Batang Hari dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini memicu kecurigaan kuat adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Masyarakat mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan jalan khusus.

Mereka menuntut agar Polda Jambi menggunakan kewenangannya untuk:
– Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang jalan.


– Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang jalan.
– Meminta keterangan dan barang bukti dari orang yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana di bidang jalan.
– Melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen terkait dengan tindak pidana di bidang jalan.
– Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran.


– Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang jalan.

Jalan khusus tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan tarif Rp. 50.000/mobil. Dugaan bahwa jalan ini dibangun tanpa dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh UU memperkuat kecurigaan atas pelanggaran hukum yang terjadi.

Selain itu, penyelenggara jalan khusus di Indonesia dikenakan kewajiban membayar pajak dan retribusi berdasarkan jenis pendapatan yang diperoleh dari operasional jalan tersebut dan aset yang dikelola. Pajak-pajak yang relevan meliputi:
– Pajak Penghasilan (PPh)
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
– Retribusi Daerah
– Pajak Penghasilan dari Sewa (jika relevan)
– Pajak dan Royalti Sektor Tertentu

Pelanggaran atas kewajiban perpajakan dapat dikenakan denda administratif atau bahkan sanksi pidana, seperti penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali pajak terutang. (Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */